MEDIA, Porosntb. Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu Selasa 06/02/24 sekira pukul 00. 30 WITA dini hari.
Ketiga terduga masing-masing berinisial MS, (L/46) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, FA, (L/22) dan MTI (L/21) keduanya merupakan warga Desa Tawali Kecamatan Wara Kabupaten Bim
Ketiganya diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkoba/ transaksi narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat diwilayah kecamatan Bolo.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga.
Pada Selasa (06/02/24) tim opsnal melakukan pemantauan dan melihat terduga MS sedang duduk bersama 2 rekannya di BTN Desa Tambe yang dikontrak oleh Saudara MS.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah ketiganya dan area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.
Dari penggeledahan itu tim opsnal berhasil menyita 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis shabu dan sejumlah barang lainnya sementara dari kedua rekannya petugas tidak menemukan adanya barang bukti.
Selanjutnya Tim Opsnal menggiring MS/ terduga menuju kediamannya di Desa Tambe dan petugas kembali menemukan 14 Pocket Sabu Siap Edar juga bersama barang bukti lainnya.
Total barang bukti Narkoba Jenis Shabu yang berhasil sita petugas dari saudara MS seberat 15, 94 gram siap edar.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, SIK. MIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
"Sebagai informasi barang bukti berupa Narkoba Jenis Shabu Siap Edar seberat 15.94 gram tersebut merupakan milik MS warga Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima" Kata Kapolres mengutip Kasat.
Lanjutnya sementara kedua rekannya yakni FA dan MTI sampai Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.
Namun, Kata Abdul Malik apa bila keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut maka akan diproses hukum tetapi apa bila tidak terbukti keduanya pun akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi.
"Untuk keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif" Tegas Kasat.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK, MIK. mengapresiasi dan menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas gelap Narkoba diwilayah hukum Kabupaten Bima.
Saat ketiganya bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima Untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
COMMENTS