Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Pria berinisial M (49) Warga Kelurahan Raba Dompu Kota Bima diringkus oleh Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB 27 Mei 2025.
Yang bersangkutan diringkus bersama sejumlah barang bukti 23 Pocket yang diduga narkoba jenis Shabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saudara M diringkus berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh yang menyebut adanya warga Kota Bima yang mengedarkan Narkoba di Wilayah Kecamatan Soromandi.
"Informasi nya masuk sekira pukul 22.00. WITA".Kata Kapolsek.
Informasi itu direspon cepat dan Kapolsek memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkusnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP personel Polsek Soromandi langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Hasilnya petugas berhasil menyita 23 Pocket yang diduga Narkoba jenis Shabu dari tangan terduga pelaku.
Penangkapan terduga pengedar narkoba asal Kota Bima itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh.
"Benar kami mengamankan terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti saat hendak diedarkan di Wilayah Kecamatan Soromandi". Ujarnya.
Setelah itu terduga pelaku dan sejumlah BB digiring menuju Mapolsek Soromandi dan selanjutnya di serahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima.
"Saat ini Terduga Pelaku sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut". Kata Kapolsek Mengakhiri.
COMMENTS