--> Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 32,72 gram dan Ganja Kering 904,48 gram Serta 13 Batang Tanaman Ganja | Poros NTB

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 32,72 gram dan Ganja Kering 904,48 gram Serta 13 Batang Tanaman Ganja

SHARE:

Dibaca Normal






Bima,Porosntb.Com-Kepolisian Resor Bima Polda NTB kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan Tindak Pidana Narkotika, Kamis (22/05/25) Pukul 08.30 Wita.


Kali ini dimusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Netto 32,72 gram dan berupa Ganja Kering Netto 904,48 gram beserta tanaman ganja sebanyak 13 batang yang disita di Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima baru-baru ini.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan amanat dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima Tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan I.


"Sebagian Barang Bukti tersebut sudah disisihkan untuk keperluan uji Lab di BPOM Mataram, dimana hasilnya menerangkan bahwa semua Barang Bukti tersebut mengandung Methamphetamine dan Ganja. Sisanya dimusnahkan hari ini dalam Tahap Penyidikan untuk kelengkapan Berkas Perkara," urai Kapolres Bima yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Ferdiansyah, SH, dan Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, di hadapan sejumlah awak media.


Perkara dimaksud, lanjutnya, adalah yang berhasil diungkap sejak Tanggal 22 April 2025 hingga 15 Mei 2025, yakni sebanyak 7 kasus dan menjerat 11 orang tersangka.


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini turut dihadiri oleh Sementara itu Wakil Bupati Bima, dr Irfan Zubaidy, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima,Pasi Intel Kodim 1608/ Bima dan pejabat Pengadilan Negeri Bima, Kejari Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, penasehat hukum para tersangka, dan para PJU Polres Bima.


Mewakili Pemerintah Daerah, dr Irfan kembali menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polres Bima dalam upayanya memberantas penyalahgunaan maupun Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukumnya.


Wakil Bupati Bima ini juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya Polres Bima tersebut, serta mengajak seluruh elemen agar turut berperan aktif dalam membantu memberantas Narkotika yang menjadi musuh bersama ini.


Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan BB Narkotika Jenis Shabu dilakukan dengan cara diblender dengan campuran cairan pencuci piring yang kemudian dibuang ke TPA. sementara Ganja kering maupun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan hingga menjadi abu.


Untuk diketahui, pemusnahan BB Narkotika sebelumnya telah dilakukan Polres Bima Tanggal 23 April lalu dengan memusnahkan Netto 51, 11 gram Shabu, yang juga turut dihadiri lembaga-lembaga terkait, termasuk Wakil Bupati Bima.


Jika dihitung per Tanggal 01 Januari hingga Tanggal 22 Mei di Tahun 2025 ini, Polres Bima telah berhasil mengungkap total 48 kasus dan menjerat 49 tersangka.


Mengutip Kasat Resnarkoba, beberapa kasus tersebut sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bima.


"Dan masih ada beberapa kasus yang masih dalam proses Penyelidikan, pungkas Iptu Ferdiansyah.


COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,403,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 32,72 gram dan Ganja Kering 904,48 gram Serta 13 Batang Tanaman Ganja
Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 32,72 gram dan Ganja Kering 904,48 gram Serta 13 Batang Tanaman Ganja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDcJet0pt-tzK5zrzJEQRXiKwiUtmaP6cYfM9ImWA9oagoNf4pkv-Kxi2yZR4kGjEGDpS0FEXF8IaoklFTiGkZmss5hChzEIKx-N0m9Te3zhypEpuNC2a9mT-_eP64tQLeYuS5PGxKHtK5qweXkQb6IvPp_I_A5wXChS-nhb0W2czXz7CoKaXLbmnPGinB/s320/1000057300.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDcJet0pt-tzK5zrzJEQRXiKwiUtmaP6cYfM9ImWA9oagoNf4pkv-Kxi2yZR4kGjEGDpS0FEXF8IaoklFTiGkZmss5hChzEIKx-N0m9Te3zhypEpuNC2a9mT-_eP64tQLeYuS5PGxKHtK5qweXkQb6IvPp_I_A5wXChS-nhb0W2czXz7CoKaXLbmnPGinB/s72-c/1000057300.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2025/05/kapolres-bima-pimpin-pemusnahan-barang.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2025/05/kapolres-bima-pimpin-pemusnahan-barang.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content