--> Kapolsek Donggo dan Personel Satreskoba Polres Bima Jadi Pemateri Seminar Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba | Poros NTB

Kapolsek Donggo dan Personel Satreskoba Polres Bima Jadi Pemateri Seminar Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba

SHARE:

Dibaca Normal





Bima,Porosntb.Com-Kapolsek  Donggo Polres Bima Polda NTB AKP Nazaruddin dan personel Satreskoba Polres Bima hadiri dan jadi narasumber seminar dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba


Kegiatan  itu berlangsung di gedung samakai desa palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 10.00.Wita.


Seminar dan  pencegahan penyalahgunaan narkoba itu   di selenggarakan oleh himpunan mahasiswa desa palama dengan tema "Menyelamatkan generasi dan merawat dan mewujudkan generasi cerdas tanpa narkoba demi membangun masa depan bangsa".


Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.


Sementara itu Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin menyampaikan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini butuh kerja sama seluruh elemen.dengan begitu peredaran barang haram ini dapat di cegah.


"Peran orang tua dan keluarga menjadi kunci utama dalam membentengi anak anak dari bahaya laten narkoba". Imbaunya.


Senada dengan itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH yang diwakili oleh Aipda Erik Irawan memaparkan ancaman hukuman bagi pengendara hingga Penyalahgunaan narkoba.


Dalam paparannya Aipda Erik Irawan menyampaikan peraturan yang sudah di atur terkait penyalahgunaan narkotika baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.


"Itu  diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial Negara". Paparnya.


Lanjutnya, berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.


Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun, namun undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.


"Pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan". Erik kembali menjelaskan.


Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Pungkas Adib menutup rilisannya.



COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,110,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,404,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kapolsek Donggo dan Personel Satreskoba Polres Bima Jadi Pemateri Seminar Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba
Kapolsek Donggo dan Personel Satreskoba Polres Bima Jadi Pemateri Seminar Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-rkGNMcCZunpnVC4OzOxAcss0MdJxendnwVpDmdt2Sl-SVNIu62U00NXlhnF54hjpD_RJ6OCN4LUEBiqkTejPesf7V1DZk__UVqTM2klDi3CM94_qEpv-TTAukEqXVpbHQT4S5ck3ai6fWxoYSdWWNL2heq11hStYHpy11Uey1INlUxqif0yxi0FKlbeV/s320/1000095784.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-rkGNMcCZunpnVC4OzOxAcss0MdJxendnwVpDmdt2Sl-SVNIu62U00NXlhnF54hjpD_RJ6OCN4LUEBiqkTejPesf7V1DZk__UVqTM2klDi3CM94_qEpv-TTAukEqXVpbHQT4S5ck3ai6fWxoYSdWWNL2heq11hStYHpy11Uey1INlUxqif0yxi0FKlbeV/s72-c/1000095784.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2025/08/kapolsek-donggo-dan-personel-satreskoba.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2025/08/kapolsek-donggo-dan-personel-satreskoba.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content