Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Unit Pidana umum Satreskrim dan Tim Identifikasi (Inafis)Polres Bima Polda NTB menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan.
Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Bima pada Rabu (10/9/25) sekira pukul 10.00. WITA. hingga selesai.
Rekonstruksi atau reka adegan ulang tindak pidana pembunuhan itu dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Negeri Bima dan personel Unit Pidum satreskrim Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak Pembunuhan tersebut.
"Kegiatan tersebut guna melengkapi berkas perkara".Tegas Kapolres.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 di Ladang So oi Kawa Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima sekira pukul 10.30.Wita.
Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,
Tersangka A dan WD serta para saksi yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak 13 adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan/Penganiyaan/pembunuhan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Tutupnya.
COMMENTS