Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dan aksi nyata dalam upaya pemberantasan mafia Gas LPG khususnya di Wilayah Hukum Polres Bima.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi salah satu poin yang menjadi tuntutan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bima (AMRB), yakni Berantas Mafia Gas LPG, saat menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Bima, Rabu (03/09/25).
Salah satu aksi nyata yang dilakukan Polres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menyampaikan telah berhasil membongkar tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi atau biasa disenut Gas Melon pada penghujung Juli 2025 lalu, dengan mengamankan 403 Tabung Gas Melon dan 97 Kaleng Gas Portabel dan yang merupakan salah satu penyebab terjadinya kelangkaan serta terjadinya penjualan harga di atas HET
Dari kasus tersebut, lanjutnya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
"Kita sudah mencari saksi-saksi ahli untuk menindak lanjuti kasus tersebut," ujarnya.
Tak hanya menyinggung masalah penindakan tetapi juga pengawasan. Kapolres Bima mengungkapkan telah membentuk Satgas khusus untuk mengawasi masalah kelangkaan Gas LPG, yang dalam upayanya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan PT Pertamina TBBM Bima.
"Saya sudah melakukan konfirmasi terhadap PT pertamina. mereka mengatakan tetap menjaga stok bahkan menambah stok." Ujarnya.
Iapun meminta kepada massa aksi untuk turut membantu mengawasi praktik penyalahgunaan Gas LPG di Lapangan.
"Intinya untuk kesejahteraan masyarakat bima, ayo kita lakukan bersama-sama. Kalau memang ada Gas LPG yang dijual di atas HET tolong diinformasikan. Masalah LPG ini ayo betul-betul kita turun," pungkasnya.
Selain itu, Kapolres Bima juga menanggapi Poin lain yang termaktub dalam tuntutan massa aksi, yakni Selesaikan Kasus Arumi (Korban Malpraktek Kesehatan).
Ditegaskannya, dalam menangani kasus tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 33 orang. Baik dari Puskemas sampai RSUD, hingga saksi-saksi ahli guna menyelesaikan Kasus Arumi tersebut.
"Sebagai langkah tindak lanjut, kami melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke kejaksaan." Ucapnya.
"Sudah cukup?" Tanya Kapolres Bima kepada massa aksi yang lantas mengiyakan sembari memberikan aplaus terhadap penyampaian orang nomor satu di jajaran Polres Bima tersebut.
Tak lupa, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, memberikan aprisiasinya terhadap Massa Aksi AMRB yang dalam menyampaikan aspirasinya diwujudkan dengan damai.
"Terima kasih kepada rekan-rekan semua yang dalam melakukan proses penyampaian aspirasinya dapat berjalan dengan aman dan damai. Mari kita sama-sama menjaga agar Bima ini tetap damai dan Bermartabat," tutupnya.
COMMENTS