Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, baik untuk melaporkan kejahatan, mengajukan pengaduan, atau meminta bantuan Polisi.
SPKT dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima Polda NTB AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka Kamis (2/10/25).
Lebih lanjut Adib menjelaskan, SPKT polres Bima dalam melayani masyarakat 1x24 jam dan tidak di pungut biaya alias gratis.
"Laporan Polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT gratis dan melayani 1X24 jam". Kata Kapolres mengutip Adib.
Masyarakat menyampaikan Laporan, Jelaskan keluhan atau pengaduan secara jelas dan lengkap kepada petugas.
Tim SPKT akan mencatat laporan dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.Gunakan nomor laporan yang diberikan untuk memantau perkembangan penanganan kasus.
Selain langsung datang ke Mapolres Bima atau Polsek terdekat masyarakat juga bisa menghubungi Layanan Kepolisian di Call Center 110.
COMMENTS