Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sebilah parang) pria asal Desa Lido Kecamatan Belo berinisial N (44) ini diamankan Satreskrim Polres Bima.
Kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban berinisial A (L/45) warga Desa Tolotangga Kecamatan Monta itu terjadi pada Rabu 5 Februari 2025 Sekitar Pukul 07.00 Wita di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Korban yang tidak terima dan keberatan atas perbuatan terduga pelaku melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Rahmi dan Kanit Pidum memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.
Tepatnya pada Sabtu (03/01/26) sekira pukul 10.30. Wita terduga pelaku berinisial diamankan saat menuju Kota Bima
Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Kronologi,
Awalnya korban diperintahkan oleh mertuanya untuk memagar tanah miliknya, lebih kurang dua tahun lalu, lalu. tiba tiba pada rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 07. 00 Wita Korban didatangi oleh terduga pelaku dan berteriak turun kamu saya bacok kamu sampai mati siapa yang perintahkan kamu memagar tanah ini.
Mendengar teriakan tersebut korban mengintip dari pintu, dan melihat bahwa yang berteriak terduga pelaku N dan korban menjawab saya disuruh mertua mendengar itu terduga pelaku kembali berteriak sambil menunjukan parang yang sudah terhunus kearah Korban sambil mengatakan panggil mertua mu biar saya bacok sampai mati.
Korban yang ketakutan dan melihat terduga pelaku lengah langsung lompat dari atas rumah dan lari menyelamatkan diri.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.

COMMENTS