Dibaca Normal
![]() |
Bima,Porosntb.Com-Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat diwilayah hukumnya terkait larangan dan bahaya akibat karhutla Polsek Soromandi Polres Bima Kabupaten Polda NTB Intensifkan sosialisasi pencegahan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh piket Jaga Regu III Mako Polsek Soromandi itu berlangsung pada Selasa 29 September 2026 sekira pukul 12.00. Wita di Desa Punti Kecamatan Soromandi.
Dalam kesempatan itu petugas memberikan pemahaman hukum terkait pembukaan lahan atau pembersihan lahan Dengan cara di bakar dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang Lain.
Selain itu kegiatan dengan sengaja melakukan perambantan dan pembakaran hutan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp.3 miliar sampai Rp10 miliar.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hutan". Ujarnya.
Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin itu berjalan dengan lancar dan aman pungkas Adib menutup rilisnya.

COMMENTS