Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,
SE pada hari Rabu (20/2) meresmikan penggunaan gedung Layanan Terpadu Satu Atap
– Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( LTSA – PPPMI) ) yang
berlokasi di Jalan Satria Nomor 4 Raba – Kota Bima. Peresmian tersebut dihadiri
oleh Staf Ahli Kementrian Tenaga Kerja RI Bapak. Irianto Simbolon, SE, MM, Staf
Ahli Gubernur NTB bidang Pemerintahan dan Layanan Publik bapak Ir. H. Suwahip,
MT, Kepala BNP2TKI Pusat Bapak Hariadi Agah, S.Ip, para Assisten, Kabag, Staf
Ahli, Para Kepala OPD, Kepala Dinas Disnakertrans Beserta jajaranya.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE mengatakan bahwa Keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan,
Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA .
Saya berharap semoga dengan diremikanya LTSA – PPPMI ini dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima H. Nasrullah, S.Sos Dalam Pengantar keberadaan LTSA PPMII ini merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu Pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan diantaranya; memberikan informasi layanan terhadap warga masyarakat / tenaga migrant yang ingin melakukan pencari kerja di Luar Negeri, Pembuatan paspor bagi masyarakat maupun migrant yang ingin melakukan pekerjaan di Luar Negeri, Pelayanan SKCK dan sidik Jari dan perlengkapan lainya yang berkaitan dengan kepengurusan pekerjaan yang mencari kerja keluar negeri.
Sementara itu jumlah pencari kerja pada tahun 2016 sejumlah 1.445 pencari kerja dan yang sudah diberangkatkan / ditempatkan mencapai 979 pencari kerja. Pada tahun 2017 jumlah pencari kerja sebesar 1.936 pencaker dan yang sudah ditempatkan mencapai 1.850 pencaker. Sementara itu pada tahun 2018 jumlah pencari kerja sebanyak 2.715 orang sedangkan oencaker yang ditempatkan sebanyal 2.208 orang dengan Negara tujuan Saudi Arabiah, Malaysia, Brunei Darusalam, Taiwan, Singapura dan Hongkong.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Pusat Bapak Hariadi Agah, S.Ip bahwasnya dengan diresmikanya penggunaan gedung LTSA – PPPMI ini sebagai wujud implementasi salah satu perintah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo agar pemerinta hdapat memberikan kemudahan dan kepastian serta keamanan dalam proses pelayanan, penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bima
Berdasarkan data penempatan tahun 2018 yang diproses di Provinsi NTB TKI yang berangkat keluar negeri sebesar 20. 030 orang, sedangkan TKI yang berasal dari Kabupaten Bima sebanyak 191 orang. Sedangkan bila dilihat dari data SISKOTKLN semenjak tahun 2018 Kabupaten Bima telah mengirim tenaga kerja mencapai 1.360 orang dimana dari jumlah tersebut sebanyak 50% berasal dari kaum perempuan dengan Negara tetinggi Malaysia dan Taiwan.
Dengan adanya LTSA P2TKI ini pemerintah membuktikan kehadiranya dalam melayani masyarakat, sehingga kita dituntut untuk benar – benar melakukan pelayanan yang sebaik – baiknya kepada saudara kita yang akan bekerja keluar negeri. Khusus ditahun 2019 ini sudah ada 6 (ena) LTSA - PPPMI yang sudah diresmikan; salah satunya LTSA – PPPMI yang berada di wilayah Kabupaten Bima ini sehingga dengan diresmikanya pembangunan gedung LTSA – PPPMII kedepanya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun tenaga kerja imigran yang ingin melakukan kerja di Luar Negeri. (Hum)
COMMENTS