Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan
Irianto Simbolon, SE, MM pada peremian LTSA – PPPMI Kabupaten Bima yang
dilangsungkan ada hari Rabu (20/2) dihadapan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti
Putri, SE serta para pejabat yang hadir dalam peresmian tersebut menyampaikan
bahwa dengan diresmikanya pembangunan gedung LTSA – PPMII ini merupakan salah
satu prestasi yang luas biasa bagi pemerintah Kabupaten Bima dalam rangka
memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat maupun para imigran yang ingin
melakukan pencari kerja keluar negeri, sehingga dengan pelayanan tersebut maka
para TKI nantinya tidak akan mengalami kesulitan selama di luar negeri dalam
mencari pekerjaan.
Dengan terbentuknya LTSA – PPPMI di Kabupaten Bima ini, lanjutnya maka pekerjaan sebenarnya baru saja dimulai dan masih banyak tantangan kedepan yang harus kita hadapi guna merealisasikan kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migrant Indonesia dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja dan setelah kembalinya bekerja.
Oleh karena itu komitmen pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak – hak para pekerja migrant . dan samaapai saat ini sudah terbentuk total 31 LTSA di Indonesia yang terbentuk dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2018. Tahun 2018 sudah dibentuk 9 lokasi LTSA dimana telah melengkapi 5 LTSA yang telah berjalan di Provinsi NTB yaitu Loteng, Lobar, Lotim, Kabupaten Sumbawa dan KabupatenBima sebagai lokasi LTSA Ke – 6.
Sekali lagi saya atas nama pemerintah pusat menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah kabupaten Bima dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada pekerja migran yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
Begitupula disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur NTB Ir. H. Suwaid, MT juga menyampaikan bahwa keberadaan UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disahkan pada 22 November 2017 itu, setidaknya mengamanatkan peraturan turunan yang meliputi 3 peraturan kepala badan, 11 peraturan menteri ketenagakerjaan, dan 11 peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu dengan adanya UU ini dalam rangka memberikan perlindngan terhadap pekerja migrant Indonesia.
Dijabarkan pula bahwa keberadan LTSA – PPPMI ini, pemerintah memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sehingga dari pelayanan tersebut kedepanya masyarakat akan mendapatkan informasi terkait dengan kepenguruan dan pengiriman TKI yang ingin mecari pekerjaan di Luar negeri.
Untuk itu saya apresiasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bima ini, sehingga dari pelayanan yang diberikan tersebut maka para pekerja migrant sedikit tidaknyaakan mengetahui beberapa informasi terkait dengan keberangkatan mereka guna mencari pekerjaan. Al ini dikarenakan para TKI banyak yang mencari pekerjaan di luar negeri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya. (Hum)
COMMENTS