Dibaca Normal
Sejumlah massa saat hendak masuk ke kantor Camat Madapangga |
Bima, Porosntb.com-Caleg Partai Gerindra Dapil II, Ashar menduga ada pengelembungan suara yang dilakukan oleh oknum Caleg di internal partainya. Hal itu diduga dilakukan untuk menggeser posisi perolehan suara Ashar di dapil setempat. Menyikapi hal itu, Ashar mendatangi kantor Camat Madapangga sebagai tempat rekapitulasi tingkat PPK. Dia datang bersama massa simpatisan guna mengawal suara yang diperolehnya serta memastikan jumlah dukungan yang diperoleh rivalnya di internal partai.
Selain itu, Ashar juga mengaku sudah melaporkan kecurangan oknum Caleg di internal Gerindra yang ada di Dapil II ke Bawaslu Kabupaten Bima.
"Ada yang tidak sesuai dengan C1 yang kami pegang," ujarnya pada porosntb.com di depan pintu keluar Camat Madapangga, pukul 23.30 Wita Sabtu (20/04) malam.
Menurutnya, ratusan suaranya diduga hilang di C1 Plano yang digunakan oleh PPK Kecamatan Madapangga untuk rekapitulasi, Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil II. Karena berdasarkan C1, hitungan lidi di TPS yang telah dikumpulkan dan didokumentasikan oleh timnya, berbeda dengan perolehan suaranya pada C1 yang digunakan PPK kecamatan setempat untuk rekapitulasi.
"Merujuk pada data yang kami pegang, ada banyak suara saya yang hilang pada C1 yang digunakan PPK untuk rekapitulasi," ujarnya.
Kata dia, hal itu jelas sangat merugikan dirinya. Dan juga merupakan kejahatan yang dilakukan oleh oknum kepadanya.
"Saya sangat dirugikan dengan kejadian ini. Ratusan suara saya hilang di Kecamatan Madapangga," katanya.
Ashar membeberkan, dia bersama tim telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kecurangan tersebut. Dan telah ditunjukan kepada Bawaslu Kabupaten Bima saat memberikan pengaduan.
"Bukti-bukti yang kami kumpulkan lengkap. Ada kejahatan sistematis ini," tegasnya.
Selain suaranya berkurang, berdasarkan sejumlah bukti tersebut, terjadi penggelembungan suara oknum Caleg separtai dengan dia yang merupakan warga Kecamatan Madapangga.
"Ini sangat merugikan saya. Dan harus ditindak," tandasnya.
Dirinya berharap, Bawaslu Kabupaten Bima dan KPU Kabupaten Bima bisa menganulir hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPK Madapangga.
"Juga proses rekap itu diberhentikan dulu, hingga masalah ini menuai titik terang," tuntutnya.
Lalu kata dia, proses rekapitulasi PPK Madapangga harus merujuk pada C1 perhitungan lidi. Karena kuat dugaan ada yang bermain jahat dengan C1 yang digunakan oleh PPK Madapangga untuk melakukan rekapitulasi saat ini.
"Harus dibuka kembali C1 lidi itu, untuk dijadikan rujukan rekapitulasi tingkat PPK," pungkasnya.(Poros08)
COMMENTS