Dibaca Normal
Bima, Porosntb.com-Meski pleno KPU Kabupaten Bima telah berakhir dan saat ini tengah dilakukan Pleno di KPU NTB, namun laporan dari para caleg yang merasa dirugikan di dapil 2 (Bolo dan Madapangga) tidak diindahkan. Padahal saat pleno KPU beberapa waktu lalu, kedua lembaga negara tersebut berjanji meninjau kembali laporan para caleg tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini janji yang disepakati bersama dalam pleno itu diabaikan.
Hal ini diungkapkan Caleg Partai Hanura, Herdi S.Sos. Dia menjelaskan, hasil laporan dari para caleg yang merasa dirugikan di dapil 2 hingga hari ini belum diindahkan atau direspon pihak KPU dan Bawaslu.
"Pada laporan itu kami meminta membuka C1 lidi TPS di salah satu desa di Kecamatan Madapangga yakni di Desa Monggo. Namun sampai sekarang tidak diindahkan," ujarnya.
Pihaknya meminta lidi TPS dibuka karena diduga terjadi pengelembungan suara yang begitu banyak.
"Anehnya, pada saat pleno KPU Kabupaten Bima hanya membuka DA.AI kecamatan saja. Padahal DA.AI ini hanya pembanding saja dengan lidi TPS sebagai pembanding terjadinya kecurangan," terang Hardi.
Dengan adanya kejadian itu para saksi dari para caleg yang dirugikan hingga saat ini selaku saksi partai belum mau tanda tangan sebelum ada berita acara hasil perbaikan di KPU.
"Jika hal ini dibiarkan, maka permainan tidak akan berakhir. Semua akan terbongkar,tunggu saatnya," ancamnya.
Kata dia, awalnya KPU dan Bawaslu meminta membandingkan DA.AI pleno PPK Madapangga dengan C1 Lidi TPS. Namun hingga pleno di tingkat KPU, pembandingan DA.AI dan C1 Lidi TPS tidak kunjung dilakukan hingga pleno berakhir.
Di tempat lain ketua PDIP Kabupaten Bima Nurdin S.H menegaskan, jika persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan. Kecurangan yang ada pada proses pemilihan harus diindahkan oleh Bawaslu dan KPU, apalagi hal ini adalah permintaan banyak partai.
"Gimana bisa jujur dan adil, pemilihan kalau penyelenggaranya seperti ini," tutup politisi senior Kabupaten Bima.(Poros 08)
COMMENTS