Dibaca Normal
![]() |
H Ibrahim |
Bima, Porosntb.com-Distributor pupuk CV Rahmawati telah memanggil para pengecer di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga yang dilaporkan menjual pupuk paketan dan harga diatas HET. Bahkan, kedua pengecer itu telah ditegur dengan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1).
Demikian disampaikan Direktur CV Rahmawati H Ibrahim Sabtu (25/05/19). Dirinya menyayangkan ulah pengecer yang menjual pupuk diatas HET tersebut. Karena sudah sangat meresahkan warga hingga dilaporkan kepada pemerintah desa.
"Saya langsung panggil mereka dan memberikan peringatan," kata H Ibrahim.
Sesuai aturan yang ada, pupuk subsidi dan nonsubsidi itu untuk membantu kebutuhan para petani yang perhektarnya direkomendasikan Pemerintah hanya 200/hektare. Namun, kebutuhan para petani tidak cukup hanya 200 kg saja, kebutuhannya bisa mencapai 500/kg.
"Kalau harga pupuk subsidi dan non subsidi, baik itu urea dan NPK, sesuai standar harga yang ada dari semuanya telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada. Sehingga tidak berhak para pengecer menjual diatas harga yang ditentukan," tegasnya.
Terlebih lagi, pupuk bersubsidi telah ditentukan harganya oleh pemerintah. Berbeda dengan pupuk nonsubsidi yang agak mahal.
Di sisi lain, kebutuhan para petani akan pupuk sangat tinggi sehingga pihak CV Rahmawati melalui para pengecer menyiapkan pupuk nonsubsidi selain NPK urea.
"Kalaupun 3 Sak NPK urea dan 1 Sak NPK lainnya dijual Rp 550 ribu, itu memang tidak dibenarkan. Jika ada ditemukan para pengecer yang melakukan hal itu, akan diberikan teguran bahkan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah awal menyikapi hal tersebut," tutupnya.(Poros08)
COMMENTS