Dibaca Normal
Ketua BPD Dena Iksan SPd |
Bima, Porosntb.com-Sekretaris Desa Dena, Wahyudin SIP akan segera diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut berdasarkan surat pengunduran dirinya yang diajukan beberapa waktu lalu, setelah kepala Desa Dena melakukan konsultasi dengan berbagai pihak hingga dinas DPMDes yang diwakili oleh Kepala bidang DPMDes El. Faisal S.E,M.M, Selasa(13/05/19) kemarin.
Kepala Desa Dena, Syamsuddin HAR menyampaikan, akan segera menyikapi surat pengunduran diri Sekdes setempat. Meski pihaknya telah berupaya berbagai cara agar Sekdes bisa bertugas kembali. Baik pendekatan secara kekeluargaan, internal pemerintah hingga mengeluarkan surat penolakan pengunduran diri Sekdes.
Langkah tersebut tak membuahkan hasil bahkan telah diupayakan langkah-langkah lain. Setelah menerima pengajuan surat pengunduran diri Sekdes.
"Tapi yang bersangkutan benar-benar tak ingin bekerja dan bertugas sebagai Sekdes lagi," ujar Syamsuddin, Rabu (15/5/19).
Dengan tak adanya jawaban Sekdes atas surat penolakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil langkah dan mengeluarkan surat pemberhentian Wahyudin SIP sebagai Sekdes setempat.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan keluarkan surat pemberhentian Sekdes setempat dari jabatannya. Dan itu pula sesuai dengan surat keterangan Sekdes yang dilaporkan oleh BPD," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Dena, Iksan SPd membenarkan telah menerima surat terkait keterangan pengunduran diri Sekdes setempat. "Kita sudah klarifikasi dan menanyakan langsung terkait surat pengajuan pengunduran diri Sekdes tersebut. Dan jawaban bersangkutan memang sudah tak ingin lagi bekerja sebagai Sekdes dan ingin istirahat," ujarnya.
Dengan keterangan Sekdes seperti itu, pihaknya langsung menyerahkan hasilnya kepada Kepala Desa untuk segera mengambil sikap. Yakni segera mengeluarkan surat pemberhentian pada yang bersangkutan berdasarkan surat pengajuan pengunduran dirinya tersebut. Sebab kalau terus dipaksakan untuk Sekdes bisa kembali bekerja, jelas itu hasilnyapun tak maksimal. Sebab secara pribadi bersangkutan memang sudah tak mau bekerja.
"Kades harus segera bersikap. Dan menindaklanjuti surat yang kita keluarkan tersebut. Untuk memberhentikan Sekdes sesuai surat yang diajukan," pungkasnya.(poros 08).
COMMENTS