Dibaca Normal
![]() |
Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku |
Bima, Porosntb.com-Jum’at (17/05/19) sore, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil meringkus pengedar tramadol di wilayah Madapangga. Pelaku diketahui berinisial I, 38 tahun warga Desa Dena. Pelaku dicokok di Desa Tonda sekitar pukul 15,30 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 30 butir kapsul Tramadol 50mg, 1 klip plastik berisi 3 kapsul Tramadol 50mg yang sudah dibuka dari bungkus, 1 strip obat thrihexyphenedil yang berisi 10 butir, serta uang tunai Rp. 361.000,-.
Sementara barang bukti yang diamankan pada saksi Aris Munandar berupa 14 butir kapsul tramadol 50mg.
Kronologis kejadiannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku kerap melaksanakan aksinya di wilayah setempat. Tim kemudian langsung bergerak menuju TKP guna melakukan pemantauan.
Setelah itu tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap saksi Aris Munandar dan didapatkan barang bukti berupa 14 butir kapsul Tramadol. Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap saksi pembeli setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan di rumah penjual tramadol.
Saat ini pelaku sedang diamankan dan diperiksa di Polres Bima dengan disangkakan melanggar pasal 197 UU No 36 THN 2009 tentang kesehatan dengan Hukuman 5 tahun.(Poros08)
COMMENTS