Dibaca Normal
Lombok, Poros NTB.- Sambut
NTB Ramah Investasi, DPRD Kabupaten Bima Konsultasi Ke DPMPTSP Provinsi NTB. Pada
kesempatan tersebut DPRD Kabupaten Bima yang ikut Sakura H. Abdidin dari
Demokrat, Muhammad Natsir, S. Sos, dari PAN, Drs. Saidin dari F-Golkar, Muhammad
Aris, SH PKS, Ahmad Umar, M. Pd Hanura, Haryadin, S, Sos Fraksi Gabungan
Bangkit Bersinar PKB. Drs. Ruslan dari Gerindra, P3 Hj. Nuril Hayati, Edi
Muklis dari F-Nasdem, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima.
Kabupaten Bima selama
ini masih menggunakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal, yang mengatur investor yang ingin menanam modal atau
berinvestasi di wilayah daerahnya. Hal tersebut dikarena Kabupaten Bima belum
memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penanamman modal.
Menjawab tantangan
kedepan dan menyambut investasi di Kabupaten Bima, Sebanyak 12 orang Anggota
DPRD Komisi II Kabupaten Bima, yang membidangi bidang Keuangan, Investasi dan
Pertanian, melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi dan diskusi terkait Perda
tentang penanaman modal daerah di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungan tersebut
disambut oleh Kepala Bidang Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Drs. Syamsul Rizal mewakili Kepala Dinas, Kabid Layanan Perizinan
menyampaikan bahwa terkait Perda Penanaman Modal, Pemrov NTB serius dalam
meningkatkan dan menarik para investor untuk datang ke NTB. Ini sesuai dengan
Misi Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Dr.Hj. Siti Rohmi
Djalilah, NTB GEMILANG, yang termuat dalam 6 (enam) misi pembangunan dan 60
program unggulan daerah, yang telah dituangkan kedalam dokumen perencanaan
RPJMD Provinsi NTB, 2019-2023.
“Kami mendorong
Kabupaten/Kota lain di NTB, untuk bersama-sama mendorong menciptkan iklim yang
baik untuk ramah terhadap investor yang ingin berinvestasi di NTB, sehingga
percepatan regulasi dan mekanisme di daerah harus disinkronisasikan dan
dikonsultasikan bersama, guna menunjang salahsatu program unggulan Kelima,
mewujudkan NTB SEJAHTERA DAN MANDIRI, Gemilang Ekonomi, Pariwisata, Pertanian
dan Industri dalam program NTB ramah investasi,” jelasnya sesuai dengan
petunjuk Kadis, Senin (8/7) di kantor setempat.
Menurut Kepala Bidang
Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. Syamsul Rizal yang
paling mendasar dalam penanaman modal adalah bagaimana kegiatan ekonomi dapat
mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pertumbuhan
perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan
kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan
realisasi penanaman modal.
Dalam diskusi dan
konsultasi tersebut, Ketua Komisi II dan Panitia Khusus (Pansus) Ir. Suryadin
HAR, mengakui bahwa telah mendengar adanya Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal. Sehingga Anggota
DPRD Komisi II Kabuapten Bima bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) perlu konsultasi terkait hal penting dalam penyusunan
Perda tersebut.
Menurut Suryadin HAR,
Perda tentang penanaman modal di daerah, akan menjadi landasan perlunya perda
ini dibuat, sehingga investor atau yang akan menanamkan modal di Bima perlu
mendapat kepastian hukum. Hal lain juga seperti mekanisme menanaman modal asing
dan penanaman modal dalam negeri, akan dikonsultasikan dan didiskusikan bersama
DPMPTSP Provinsi NTB.
“Banyak permasalahan
yang terjadi di Kabupaten Bima selama ini, karena tidak ada kepastian hukum
yang jelas bagi investor, malah merugikan daerah dan masyarakat. Setelah
mendapatkan ijin, kemudian agunan dibank, investor kabur meninggalkan usaha
yang belum dimulai, Ini menjadi dasar juga, kenapa Perda tentang penanaman
modal ini harus segera dibuat, minimal
mengikat pemilik modal atau investor supaya serius berinvestasi di daerah kami,
” jelas Duta Partai Golkar Kabupaten Bima ini.
Kemudian lanjut
Suryadin HAR, “Kasus ini sudah beberapa kali terjadi, misalnya pengelolaan biji
besi di Wera, setelah keluar ijin, investor lari meninggalkan tempat tersebut.
Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Lambu, investor telah menverifikasi
beberapa tanah untuk usaha Fiberglas,
namun setelah itu hilang. Kasus yang sama terjadi juga di Kecamatan Tambora,
perusaan yang mengelola Sanggar Agro yang
luasnya 5000 Ha, setelah ada kepastian ijin, namun terbengkalai
pekerjaannya,” ungkap Ketua Pansus ini.
Perda tentang
Penanaman Modal telah di ajukan sejak tahun yang lalu, namun tidak dapat
diselesaikan, karena ada beberapa kendala terkait. Namun di tahun ini 2019,
akan dilanjutkan rapat pembahasan tentang Perda Penanaman Modal ini. Ada
beberapa perbaikan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat. “Sudah
dibahas 20 pasal, dari 30 pasal yang
menjadi muatan Perda, kami menyisahkan 10 pasal untuk dituntaskan ditahun ini.
Beberapa kendala menurutnya , seperti izin prinsip, batasan modal asing dan
mekanisme kepengurusan izinnya, ini persoalan kami,” katanya didepan Kepala
Bidang Layanan Perizinan, Drs. Syamsul Rizal, Kabid Pengaduan Ali Fikri dan
Kabid Promosi DPMPTSP Provinsi NTB.
Senada dengan Ketua
Pansus Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Kadis DPMPTSP Kabupaten Bima, Ir. Agus
Salim, yang mendampingi rombongan DPRD Kabupaten Bima, diharapkan konsultasi
ini untuk lebih maksimal lagi dalam penyusunan Perda. Usai mengunjungi Dinas
Perijinan Provinsi Dinas DPMPTSP Kabupaten Bima dan Rombongan Komisi II DPRD
Kabupaten Bima berencana melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
“Draf Perda tentang
Penanaman Modal ini sudah disusun sejak tahun 2016 yang lalu, namun belum
rampung, karena terkendala masih ada narasi draf yang perlu dikonsultasikan
dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” jelas Agus Salim,
Menjawab pertanyaan
dan diskusi tentang Raperda Penanaman Modal tersebut, Kabid Layanan Perizinan
DPMPTSP Provinsi NTB, Drs. Syamsul Rizal menungkapkan bahwa izin investasi dan
penanaman modal di NTB yang ditangani Provinsi adalah Global Hub, KEK Mandalika
dan Samota.
Menurutnya bahwa,
izin prinsip, dulu masih berlaku izin penanaman modal dalam negeri maupun
penanaman modal asing, namun sekarang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan
kaitannya dengan penanaman modal asing tetap ditangani langsung oleh Pemerintah
Pusat. Batasan modal, tidak dibatasi yang penting investor adalah warga negara
asing.
Saat ini dipermudah,
izin usaha terus dibuat komitmen tetapi diberikan batasan, sehingga mempermudah invetasi atau usaha.
Misalnya diperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB). Kalau Kawasan industri dengan
prioritas didekat pelabuhan lebih dipermudah lagi, dibangun dulu baru diurus
izinya.
Yang penting memenuhi
beberapa syarat, harga tanah tidak melewati ketentun harga yang telah diusulkan
pemerintah daerah ke pemerintah pusat, menyerap 500 tenaga kerja, “silakan
dibangun, dengan tetap memperhatikan dan
mengurus syarat yang lain, terpenting di Kawasan industry,” jelasnya.
COMMENTS