--> Minus Hukum Visi Indonesia Jokowi | Poros NTB

Minus Hukum Visi Indonesia Jokowi

SHARE:

Dibaca Normal


OLEH: Muammar
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)


VISI Indonesia lima tahun kedepan telah dicanangkan, sejumlah tahapan besar telah dipersiapkan demi mewujudkan bangsa yang berdaya saing dalam menghadapi tantangan zaman, namun sejumlah masalah besar luput dari narasi lemahnya penegakan hukum, hak asasi manusia dan anti korupsi sejatinya yang menjadi biangkerok persoalan yang menjerat negeri, publik masih menanti visi negara hukum dan bebas korupsi. Lantas publik masih terus bertanya bagaimana nasib penegakan hukum, hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi pada lima tahun kedepan, hal ini dikarenakan subtansi hukum yang minus dari pidato visi Indonesia Jokowi.
Presiden Jokowi telah menyampai visinya soal indonesia, pidatonya disambut meriah oleh para pendukungnya, namun sejumlah kritik tetap dilontarkan karena visi indoensia itu masih melegalasikan tentang hukum, soal korupsi dan juga tentang soal hak asasi manusia. Dalam konstek pidato visi indonesia tersebut seharusnya presiden jangan sampai melewatkan narasi pentingnya pembangunan negara hukum yang semestinya menjadi prioritas lima tahun pemerintahannya kedepan. Pembangunan negara hukum memang bukan hanya agenda kerja pemerintah sekarang namun merupakan amanat konstitusional bagi setiap presiden Indonesia terpilih.
Sebenarnya dalam konteks pidato visi Indonesia presiden Jokowi tidak harus melihat jauh-jauh apa yang seharusnya dicanangkan, karena dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memuat visi Indonesia yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melaksanakan ketertiban dunia dalam menjaga perdamaian dan keadilan sosial. Dan untuk mencapai kesemua visi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar tersebut prinsip negera berdasarkan hukum adalah fundamentl dan oleh sebab itu Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar menyebutkan secara eksplisit bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya pembangunan negara hukum seharusnya menjadi prioritas bagi setiap presiden Negara Republik Indonesia. Pembangunan ekonomi tanpa membangun negara berdasarkan hukum adalah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan karena tidak ada negara modern  yang sukses didunia ini yang sudi membuka pintu investasi tanpa membangun negara berdasar hukum, dan dalam pidato visi Indonesia presiden Jokowi juga menyinggung tentang pembangunan sumber daya manusia dan tentang stunting, namun yang menjadi persoalannya adalah presiden tidak berbicara tentang pencegahan perkawinan anak padahal apabila ditelisik lebih mendalam yang menjadi sumber utama masalah stunting adalah perkawinan anak, angka perkawinan anak di Indonesia sangatlah tinggi 27,6 persn dari sekitar 83,9 juta anak Indonesia atau sekitar 23 juta orang menikah di usia anak, angka ini tertinggi nomor tujuh di dunia dan tertinggi kedua di ASEAN. Artinya masalah-masalah seperti ekonomi dan sumber daya manusia tidak akan bisa teratasi jika presiden tidak memprioritaskan pembangunan negara berdasarkan hukum.
Indicator negara berdasarkan hukum hanyalah dua, yang pertama adalah jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia dan, kedua adalah  jaminan terhadap penegakan hukum. Dunia usaha  sangatlah penting memiliki jaminan kepastian hukum karena tanpa ada kepastian hukum  maka para investor tidak akan mudah masuk pada suatu negara. Dan bagaimana terhadap perlindungan hak asasi manusia? Itu juga adalah sesuatu yang harus diedras oleh setiap presiden karena tanpa ada jaminan perlindungan hak asasi manusia kita semua dalam keadaan bahaya. Yang terbaru adalah kasus Baiq Nuril dan kedepan tanpa ada jaminan hak asasi manusia maka akan banyak nuril-uril yang lain.
Penegkan hukum dan penegakan Hak asasi manusia adalah suatu aliran yang bermuara pada penegakan keadilan dan disanalah semua krusial isu pada sebuah negara, pembangunan ekonomi sebenarnya memang sangatlah penting untuk mewujudkan kesejeteraan umum namun bagaimana kesejateraan umum dapat diwujudkan tanpa ada sebuah stabilitas politik yang tetap harus di backupdan dilandasi dengan kualitas penegakan hukum.
Apalagi seperti yang kita ketahui bersama survey BPS (Bdan Pusat Statistik) menunjukan lima tahun terakhir penegakan hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia sangatlah rendah, dan mengingat beban pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu yang tak kunjung di unggap padahal dalam kampanye lima tahun yang lalu Jokowi berjanji akan mengunggap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu. Geoge Santayana (penulis kebangsaan Spanyol) mengatakan bahwa barang siapa yang melupakan sejarah akan dikutuk untuk tetap mengulangnya kembali, sehingga ini artinya presiden Jokowi memiliki beban moril untuk segera menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu agar kedepan tidak terulangnya kembali. Maka sangatlah penting presiden menarasikan pentingnya pembangunan negara hukum dalam pidato visi Indonesia yang disampaikan beberapa hari yang lalu. Publik akan tetap menunggu bagaimana  dengan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia lima tahun kedepan.(*)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Minus Hukum Visi Indonesia Jokowi
Minus Hukum Visi Indonesia Jokowi
https://1.bp.blogspot.com/-g-TI3QJ9I34/XTb3HdLdU9I/AAAAAAAAF_Q/uKoBkUb5YAcGXfbRTI0yF9urr0-yiVi1QCLcBGAs/s640/0_IMG-20190721-WA0022.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-g-TI3QJ9I34/XTb3HdLdU9I/AAAAAAAAF_Q/uKoBkUb5YAcGXfbRTI0yF9urr0-yiVi1QCLcBGAs/s72-c/0_IMG-20190721-WA0022.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2019/07/minus-hukum-visi-indonesia-jokowi.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2019/07/minus-hukum-visi-indonesia-jokowi.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content