Dibaca Normal
Jakarta, Poros NTB.- Masa
pelarian DPO tersangka Kasus Narkoba Polres Bima berinisial nama N, berhasil
diakhiri pihak kepolisian di Jakarta, tepatnya di daerah Pancoran Jakarta
Selatan, Kamis (25/7/19) kemarin.
“Setelah dilakukan
pengejaran panjang selama hampir 2 bulan ini dan berkat dukungan personel Satuan
Narkoba Polres Jakarta Barat, akhirnya tersangka inisial N, malam tadi telah
dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Kasubag Humas Polres Bima, Iptu
Hanafi dalam rilisnya.
Diketahui, bahwa
tersangka melarikan diri dari Polres Bima pada Tanggal 1 juni 2019 lalu. Saat
itu tersangka dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres
Bima, tersangka melarikan diri melewati jendela ruang penyidik.
“Saudari N bersama saudara
I ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bima karena diduga memiliki narkotika
jenis shabu shabu,” ujar Hanafi.
Dalam pelariannya,
kata Hanafi lagi, selama sekitar 2 bulan, tersangka termonitor melarikan diri
di tempat yang berpindah pindah. Namun akhirnya berhasil diamankan di Jakarta.
“Saat ini Personel
Sat Narkoba sementara melakukan penjemputan kepada tersangka yang saat ini
dititipkan di Polres Jakarta Barat. Inshaa Allah secepatnya tersangka akan kita
bawa ke Bima untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Tindakan ini kami
lakukan sebagai bentuk komitment kami dalam memberantas peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Bima. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah mendukung sehingga pelarian tersangka dapat kita akhiri tadi malam
(Kamis).” Pungkas Hanafi. (Poros06)
COMMENTS