Dibaca Normal
![]() |
5 unit sepeda motor beserta pelaku yang berhasil diamankan kepolisian |
Bima, Poros NTB.- Tim
gabungan Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bima dan Unit Opsnal Sat
Reskrim Polres Bima Kota melakukan pengembangan terkait kasus Curanmor di Desa
Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Jum'at (26/7/9) kemarin sekira
Pukul 14.00 hingga Pukul 20.00 Wita.
Kerja keras dan
strategi operasi yang terarah dari tim gabungan ini akhirnya membuahkan hasil,
dengan diamankannya tersangka berinisial nama IW (20/L) warga Desa Diha Kecamatan
Belo.
Kapolres Bima
Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SIK, lewat kasubag Humas, Iptu Hanafi, penangkapan
tersebut berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku pada saat diamankan
terkait kasus Curanmor di jalan baru Desa Panda Kecamatan Palibelo.
“Pelaku mengaku sudah
beberapa kali melakukan pencurian bersama rekannya Adhar (sudah diamankan juga
di Polres Bima Kota) dengan TKP Kabupaten
Bima dan Kota Bima,” beber Hanafi dalam rilisnya.
Selanjutnya, kata
Hanafi, pelaku mengaku menjual hasil curiannya kepada oknum yang akrab
dipanggil “Ama Jida”, yang merupakan montir salah satu bengkel di Desa Waworada
Kecamatan Langgudu.
Dari hasil
pengembangan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor hasil
curian. 1 unit diantaranya merupakan TKP Paruga Nae Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Yakni, 1 unit Honda Beat Turbo warna Hitam lis kuning Noka MH1JFM224EK146352.
Sementara 4 unit
lainnya merupakan TKP wilayah hukum Polres Bima Kota. Laporan Polres Bima Kota menyebutkan
4 unit sepeda motor tersebut, adalah Honda Vario 150 warna hitam, Honda vario
125 warna hitam lis merah, Honda vario 110 warna hitam lis merah, dan Supra 125
protolan noka gosok.
Selanjutnya Barang Bukti bersama “Ama Jida”, terduga pelaku penadahan
kini telah digelandang ke Mako Polres Bima sebelum dibawa ke Mako polres Bima
Kota, bersama Barang Bukti Sepeda Motor Beat Turbo warna hitam lis kuning.
“Sementara dibawa ke
Mako Res Bima Kota sebagai Barang bukti
kasus penadahan. Nanti akan di bawa kembali ke polres Bima sebagai
barang bukti dalam kasus curanmor TKP Paruga Nae Desa Talabiu,” terang Hanafi.
Dikutipnya, Kapolres
Bima, menghimbau kepada masyarakat agar
tidak lupa mengunci stang motornya sebelum diparkirkan, dan menggunakan kunci
ganda.
Sementara itu,
diharapkan kepada sesiapa yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan
ciri ciri barang bukti yang disebutkan di atas, agar mendatangi Sat Reskrim
Polres Bima dan Polres Bima Kota dengan membawa bukti kepemilikan (STNK dan
BPKB). (Poros01)
COMMENTS