Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Jelang lebaran Idul Adha yang jatuh pada tanggal 11
Agustus 2019, Anggota opsnal Sat Narkoba melaksanakan pengungkapan peredaran
minuman keras (miras) di Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima pada
hari Jum’at (9/8) sekitar pukul 13.30 WITA.
Anggota berhasil mengamankan sejumlah 444 botol miras
jenis Bir Bintang dari pelaku berinisial M (37 thn) yang beralamat di Desa
Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi
dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah mobil yang membawa minuman jenis Bir
Bintang yang dimuat dari lakey Kab. Dompu yang selanjutnya akan didistribusi ke
Kota Bima.
Dengan adanya informasi tersebut, Anggota opsnal Sat
Narkoba Polres Bima langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan
pemantauan.
Setelah beberapa menit, anggota opsnal melihat mobil
sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud melintas di jalan. Kemudian anggota
memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan isi dalam mobil
dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar dan menemukan barang bukti yang
tersimpan dalam mobil.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke
Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. WIbowo, S.I.K menyampaikan
terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dalam mengamankan
peredaran miras, terutama di suasana menjelang lebaran Idul Adha ini.(Poros01/Trib)
COMMENTS