Dibaca Normal
![]() |
Para pelaku yang diciduk kepolisian dan barang bukti yang diamankan dari tangan mereka |
Bima, Poros NTB.- Pihak
kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Shabu di wilayah hukum
Polres Bima Kabupaten, Sabtu (9/8/19) sekira Pukul 21.30 Wita.
Kali ini anggota Polsek Bolo
bersama Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima berhasil melakukan pengungkapan
peredaran Narkoba jenis Shabu bertempat Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten
Bima, Sabtu ini.
Menurut Kabag Humas Polres
Bima, Iptu Hanafi, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang. Masing-masing
berinisial S, pria 23 tahun, warga Desa Risa Kecamatan Woha, MZ pria 19 tahun, warga
Desa pandai Kecamatan Woha, FF pria usia 26 tahun, warga Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dan H, pria
usia 14 Tahun masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Bolo, warga Desa Pandai
Kecamatan Woha.
Di tangan para terduga ikut
diamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 4.900.000 milik S, dan Rp
500.000 milik FF, serta 3 poket shabu, 1 bong (alat hisap), 1 unit sepeda motor
vario warna merah, dan 3 buah HP.
Adapun kronologis kejadiannya, seperti dituturkan Kasubag
Humas Polres Bima, Iptu Hanafi, awalnya, Sabtu ini anggota Polsek Bolo SPKT II,
yang dipimpin oleh BRIPKA Suhendra melakukan upaya penangkapan terhadap DPO Polsek
Woha yang terlibat kasus Curanmor.
DPO tersebut bernama Paro, warga
Desa Dadibou Kecamatan Woha. “Atas permintaan bantuan dari Polsek Woha, karena
menurut informasi (Paro) sering nginap di kediaman saudara Kole (nama alias) di
RT 12 Desa Leu Kecamatan Bolo,” tutur Hanafi.
Namun saat melakukan upaya
penangkapan, rupanya Paro tidak berada di tempat. Yang terciduk di tempat tersebut
oleh personil Polsek Bolo SPKT II malah 4 orang pemuda yang sedang mengkonsumsi
Shabu.
“Sehingga anggota melakukan
penggeledahan terhadap keempat pemuda tersebut dan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu dan bukti
pendukung lainnya,” kata Hanafi.
30 menit kemudian, sekira
Pukul 22.00 Wita, keempat pemuda apes ini diamankan di Mapolsek Bolo.
Sementara itu, Kapolsek Bolo,
IPTU Juanda langsung menghubungi unit Opsnal Sat Resnarkoba. Sejam kemudian Pukul
01.10 Wita, para pelaku bersama Barang bukti
diserahkan pada Unit Opsnal Sat
ResNarkoba Res Bima untuk dilakukan proses hukum.
Sebelumnya, Senin (5/8/19)
pagi sekira Pukul 09.45 Wita, Kepolisian Resort Bima Kabupaten, berhasil menangkap
2 orang terduga pemilik Shabu dengan berat bersih 50.46 gram. Kabar yang cukup
membuat masyarakat tersentak kaget, karena banyaknya kepemilikan barang haram
tersebut, yang harganya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Padahal awalnya, di TKP, Satlantas
sedianya tengah menggelar Razia Kendaraan. Tapi lagi-lagi pada akhirnya malah berhasil
menciduk pemilik Shabu, yang menurut hemat Kasubag Humas Polres BIma, merupakan tangkapan terbesar Polres Bima.
Nampaknya kesungguhan niat
Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo S.Ik dalam memerangi Narkoba selalu membuahkan
“keberuntungan” yang tak terduga. (Poros01)
COMMENTS