Dibaca Normal
Kota Bima, Poros NTB.- Anggota
Satuan Resnarkoba Polres kota Bima Berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang
laki-laki.1 ( satu ) orang perempuan diduga memiliki, menguasai dan menyimpan
Narkotika Jenis Sabu Sabu ,pada pukul 11 00 wita dan pukul 13 00 wita di
berbagai tempat Kota Bima NTB Nusa tenggara barat . Senin ( 05/ 08 /2019) .
Kapolres
Kota Bima , AKBP Erwin Ardiansyah, S.Ik, MH melalui kasubag humas IPTU Hasnun
di bawah pimpinan kasat Narkoba IPTU Hery sutanto ,Berhasil mengamankan 6 (
enam ) orang laki-laki.1 ( satu ) orang perempuan diduga memiliki, menguasai
dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu Sabu ,di berbagai tempat kota bima adapun
penangkapan pertama atas nama AH Umur ,23 Thn,Pekerjaan ,Wiraswasta Alamat
Rt.17 Rw.05 Kelurahan . Paruga Kecamatan . Rasanae Barat Kota Bima NTB Nusa
tenggara barat .penangkapan 1 ( pertama ) pada pukul 11 00 wita dan lajut
penggembangan berhasil menggamankan 6 orang ,5 orang laki laki 1 orang perempuan
pada pukul 13 00 wita, paparnya
Lanjut
kasubag humas Iptu hasnun menjelaskan” Barang Bukti AH- 1 plastik klip berisi
sabu dengan Bruto : 0,27 gram- 5 plastik klip kosong- 2 buah korek api gas- 1
buah Potongan Pipet 1-buah boong pake botol akua tanggung – 1 buah Gunting- 1
buah isolasi- 1 buah HP Nokia- 1 buah HP Honor- Uang Tunai Rp. 104.000,-pada
saat pengeledahan di rumah AH disaksikan oleh warga setempat dan di hadirin
ketua RT dan ketua RW Nama : jufrin Umur : 39 Thn Pekerjaan : Wiraswasta Alamat
: Rt.17 Rw.05 Kelurahan . Paruga Kecamatan . Rasanae barat Kota Bima.” Jelas
nya
“ Berawal
dari informasi masyarakat bahwa di tkp sering dijadikan tempat transaksi jual
beli narkotika. Jenis sabu- sabu Kemudian Team Oprasional yg dipimpin oleh
Katua Team Oprasional Bripka Taufarrahman langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Setelah mendapat informasi A1, Team langsung menuju tkp yg dipimpin
oleh Kasat Satuan Resnarkoba Iptu Hery Sutanto dan langsung melakukan upaya
paksa masuk ke dalam rumah tkp dan mendapati Terduga sedang duduk di depan
rumah tkp. Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT
sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan
penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti Sabu yg sempat di buang ke dalam
rumah tkp. Kemudian Team membawa terduga dan barang bukti dibawa untuk
diamankan dikantor Satuan resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut. jelas Hery.
Kasat
Narkoba IPTU Hery Sutanto, menyampaikan pelaku di jerat oleh pasal dan UUD yang
berlaku barang siapa yang tau atau diduga memiliki, menguasai dan menyimpan
Narkotika dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1
Juncto Pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika “ .tutup
nya. (Trib)
COMMENTS