Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Sinergitas TNI dan Polri di Bima, Nusa Tenggara Barat
berhasil menggagalkan penyelundupan hewan Rusa atau Menjangan yang berasal dari
Pulau Komodo di So Tanjung Pantai Lariti, Desa Soro, Kecamatan Lambu Kabupaten
Bima, Rabu (7/8).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, SIK menerangkan
kronologi penangkapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019
sekitar pukul 08.00 Wita.
“Anggota TNI-AL melihat beberapa orang dengan aktivitas
mencurigakan yaitu terdapat sebuah perahu yang sedang mengeluarkan rusa – rusa
dan dimasukkan ke dalam satu unit mobil Toyota Kijang,” papar Kabid Humas Polda
NTB di ruang kerjanya, Kamis (8/8).
Penangkaapan dilakukan oleh anggota Pos TNI-AL Sape dan
Posramil Lambu Serma Yahya dan Kopka Abdul bersama anggota Resmob Kompi 3
Batalyon C Satbrimob Polda NTB Brigadir Arief Hidayat dan Bharatu Haris
Mangani.
“Tim gabungan menghentikan laju kendaraan dan tiba – tiba
orang orang disekitar lokasi melarikan diri namun tim gabungan berhasil
mengamankan Y beserta kendaraan yang dikemudikannya,” lanjutnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku Y (44) yang merupakan
warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima beserta barang bukti tujuh
ekor Rusa dalam keadaan mati, satu ekor Rusa dalam keadaan hidup dan satu
unit mobil Toyota Kijang warna hijau dengan Nomor Polisi EA 1070 S.
“Kami tetap melakukan kegiatan patroli bersama di
tempat-tempat yang rawan adanya barang atau hasil kejahatan yang masuk lewat
jalur laut. Kita tahu bahwa keberadaan Rusa atau Menjangan di Pulau Komodo
merupakan satwa yang dilindungi,” pungkas Kombes Pol Purnama.
Pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Pos TNI-AL
Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Danki 3
Batalyon C Satbrimob Polda NTB untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BKSDA SKW III
Bima Dompu dan kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres
Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Trib)
COMMENTS