Dibaca Normal
Bima, Poros NTB.- Seorang Pegawai Honorer, berinisial
"S", Umur 29 tahun, Desa Nata Kecamatan Palibelo, terpaksa harus menyerahkan
dirinya untuk berlindung ke Subsektor Palibelo, usai melukai seseorang karena
kelalaiannya menggunakan senapan angin, Minggu (4/8/19) kemarin.
Pelaku terjerat sanksi Tindak Pidana karena kelalaian
menggunakan senapan angin sehingga
menyebabkan orang lain mengalami luka.
Penyerahan dirinya diterima langsung oleh Kasubsektor
Palibelo, IPDA Sumardin bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Nata.
“Kejadiannya bertempat di Dusun Oi Saja Desa Nata,”
ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten, Iptu Hanafi.
Sementara korbannya, Salahudin (L/45), warga Dusun Oi
Saja Desa Nata, oleh pihak keluarga korban langsung dilarikan ke RSUD Bima
untuk mendapatkan perawatan medis.
Mulanya, tutur Hanafi, pelaku sedang latihan menembak
dengan menggunakan senapan angin merk Sharp Tiger di halaman rumahnya dengan
target latihan papan kayu yang sudah ditandai dengan 3 lingkaran.
Namun rupanya, peluru yang ia tembakkan kemungkinan ada yang meleset dari target .
Karena, tiba-tiba ia didatangi salah seorang warga yang juga kemudian menjadi salah
satu saksi, menanyakan pelaku. “Apakah kamu yang melakukan penembakan dengan
senapan angin,” tanyanya.
“Iya saya yang melakukannya,” jawab pelaku.
Ia baru sadar, setelah saksi memberitahunya, kalau peluru
senapan angin yang ditembakkannya ada yang mengenai korban, Salahuddin, di
bagian mata sebelah kanannya. Pelakupun lantas menyerahkan diri ke Subsektor
Palibelo.
Namun untuk menghindari kemarahan keluarga korban, Kasubsektor
dan Anggota Bhabinkamtibmas akhirnya menyerahkan Pelaku "S" beserta barang bukti
berupa senapan angin merk Sharp Tiger dan papan sasaran tembak ke Sat Reskrim
Polres Bima untuk proses penyidikan.
Untuk menghindari buntut dari kelalaian pelaku, Kapolres
Bima AKBP BAGUS S.WIBOWO S.ik melalui Kasubbag Humas, IPTU Hanafi, menghimbau masyarakat,
khususnya keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum pelaku
kepada pihak Kepolisian dan tidak
melakukan tindakan balas dendam atau main hakim sendiri. (Poros01)
COMMENTS