Dibaca Normal
Oleh: A Kader Jailani
(Ketua BPD Simpasai Monta)
Pupuk dan Pestisida Merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. Oleh sebab itu, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan "Prinsip 6 (enam) Tepat" yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut.
Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani. Kebijakan lain yang ditempuh dibidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya deregulasi dibidang pendaftaran pupuk dan pestisida. Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.
Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataannya dilapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya. Kasus lainnya pada pupuk subsidi yang sangat sering terjadi adalah kelangkaan dan penjualannya dilakukan dengan cara paketan (menurut petani dan pemerhati), sedangkan menurut pengecer dan distributor (pupuk berimbang). Mengingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antara instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida.
Pengawasan pengadaan, peredaran, penggunaan pupuk dan pestisida haruslah dilaksanakan secara terkordinasi antara pusat dan daerah, serta antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. Salah satunya adalah Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Dengan keterlibatan instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida dalam komisi pengawasan tersebut diharapkan permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida yang terjadi di daerah dapat diatasi secara cepat dan tepat.
Tujuan dari dibentuknya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida, baik ditingkat Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Diharapkan juga, kinerja dari KPPP baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat lebih optimal sehingga pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya sehingga tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan serta mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional.(*)
COMMENTS