Dibaca Normal
Terduga pelaku, MS, bersama BB Narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota (Humas Polres Bima Kota) |
Kota Bima,
Poros NTB.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota terus kembali berhasil
mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, pasca diamankannya seorang
terduga yang mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang
haram tersebut, Selasa (7/1/20) tengah malam sekira Pukul 24.30 Wita atau dini
hari tadi.
Menurut
Kasubag Humas Polres setempat, Iptu Hasnun, terduga pelaku berinisial MS (L/30),
merupakan warga RT.09 RW.03 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima
berhasil dicokok bersama barang bukti (BB) berupa, satu buah Kotak Korek Api
berisi delapan lembar plastik klip berisi Sabu, satu lembar plastik klip berisi
Sumbu, dua buah sendok pipet, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok
pipet, satu buah rangkaian bong, satu buah rangkaian tutup bong, satu buah
korek api gas, satu buah dompet, satu unit HP, beserta uang tunai Rp. 40 ribu.
Penangkapan
terduga pelaku, lanjut Hasnun dalam rilisnya, diperkuat oleh adanya dua orang
saksi warga kelurahan yang sama.
Kronologis
Berawal
dari informasi warga, bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan
menggunakan Narkotika Jenis Sabu di tempat tinggal terduga pelaku.
“Setelah
tim mendapat informasi A1 (informasi yang dapat dipercaya dan
dipertanggungjawabkan) terkait dengan terduga, selanjutnya Kasat Resnarkoba,
IPTU Masdidin, SH mengumpulkan Tim Opsnal menuju TKP,” tutur Hasnun.
Setiba
di lokasi, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Thaufarrahman, S.H, langsung melakukan
pengamanan terhadap MS yang saat itu tengah duduk di emperan rumah yang menjadi
TKP.
Bersama
Ketua RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di badan dan rumah TKP
dan menemukan BB Narkotika yang disimpan di dalam kotak korek api yang
disembunyikan di batang pohon sekitar tempat duduk terduga saat dilakukan
penangkapan.
Hasil
introgasi awal kepolisian, MS sendiri tidak menampik bahwa BB Sabu tersebut memang
miliknya.
Iapun
langsung digelandang ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan
dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber
: Humas Polres Bima Kota
Editor
: Aden
COMMENTS