Dibaca Normal
Kota
Bima,porosntb.com.- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
6 tahun 2018, Plt Kepala Sekolah dan atau guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah SD, SMP dan MTS se-Kota Bima yang tidak memiliki NUKS
dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS),
Tahun 2020 ini terancam lengser.
Kabid
Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Kota Bima, Gufran, SPd, MSi kepada media ini,
menyatakan, Alasan tidak bisa diangkatnya lagi Plt Kasek yang tidak punya NUKS
Itu karena mereka tidak berwenang untuk menanda tangani Ijazah, pencairan dana
BOS, DAK dan bantuan lainnya.
“Hal
itu sesuai yang diamanatkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan
surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) nomor 18356/2018
tertanggal 9 Agustus 2019,” ujar Gufran di kantornya, pekan ini.
"Dalam
surat edaran itu sangat tegas mengatakan agar pemerintah daerah mentaati
kententuan pengangkatan yg tidak memenuhi persyaratan diatas dapat
mengakibatkan tidak bisa mengelolah dana bos dan dana lainnya," tukasnya
lagi.
Dijelaskannya,
jika surat edaran Dirjen GTG tidak dihiraukan oleh pihak terkait (tanpa
menyebutkan pihak terkait dimaksud), maka akan berdampak pada kekacuan proses
manajemen pendidikan setiap satuan pendidikan karena kepala sekolahnya tidak
memenuhi persyaratan.
Ketika
ditanya terkait Diklat atau penguatan Kasek sebagai payung hukumnya, Gufran
menegaskan, bahwa Permendikbud dan surat edaran Dirjen GTG merupakan regulasi yang
menjadi rujukan utamanya.
“(batasannya)
jika tidak ada NUKS dan STTPPCKS seorang Plt kepala sekolah (dan) atau guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kasek tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi
dan tidak bisa melakukan penginputan Dspodik untuk melakukan pembayaran bantuan
maupun tungangan sertifikasi,” tuntasnya.
Sementara
untuk Kepala Sekolah (definitive) yang belum memilili NUKS wajib mengikuti
diklat yang difasilitasi Kemendikbud dan pelatihan terbatas, karena sistim
Daring. Setelah memperoleh sertifikat dan NUKS itu, baru bisa dipastikan
memenuhi syarat substansi sebagai Calon Kasek.
Menariknya,
sejumlah Plt Kepala Sekolah SD dan SMP yang dikonfirmasi media ini, membantah
pernyataan Gufran, terkait pernyataannya bahwa Plt Kasek tidak bisa diangkat
lagi menjadi kasek pada tahun 2020 ini dengan alasan Permendikbud itu. Alasan
mereka, regulasi terkait mulai diperlakukan sampai bulan Desember 2020, sehingga
dengan tenggang waktu 11 bulan masih bisa menjadi Kasek sambil menunggu diklat
tahun 2020 ini.
"Memang
ada surat edaran atau Permendikbud nomor 6 tahun 2018 kepala sekolah harus
sudah mengikuti diklat penguatan kepala sekolah paling lambat tahun 2020 atau 2
(dua) tahun sejak diterbitkan (diundangkan) Permendikbud no 6 tahun 2018,"
ujar salah satu Plt. Kasek yang enggan disebutkan namanya
Penulis
: Sirajuddin HI
Editor
: Aden
Bimbang...
BalasHapusMana yang benar.
Apa NUKS berlaku dengan masa tenggang waktu sampai Desember 2020?