Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Guna
menekan lajunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam politik
peraktis, untuk kali ketiga Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Bima menyurati Bupati Bima dan seluruh Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2010.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, S.H., menjelaskan, himbauan
tersebut dilakukan agar kepala badan atau dinas dapat melanjutkan himbauan itu
kepada jajarannya. Surat himbauan itu, kata dia, tidak hanya disampaikan kepada
badan atau dinas yang berkedudukan di kabupaten, tetapi juga diteruskan ke
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk meneruskan ke UPTD yang
ada di kecamatan.
Hal itu dilakukan, kata Ebit sapaan akrab Ketua Bawaslu Kabupaten
Bima ini, agar setiap ASN pada suatu badan atau dinas dapat saling mengingatkan
satu sama lain untuk menahan diri agar
tidak terlibat atau berpihak kepada salah satu pasangan calon yang akan
berkompetisi pada Pilkada Bima 2020 ini.
Kenapa ASN harus netral? Menurutnya karena ASN adalah merupakan
pelayan masyarakat sehingga tidak boleh menunjukan keberpihakannya serta tidak
boleh ada perlakuakn yang berbeda terhadap masyarakat karena perbedaan pilihan
politik.
“ASN sebagai pelayan
masyarakat harus netral dengan memberikan pelayanan yang sama kepada semua
pihak,” tuturnya.
Sumber : Humas Bawaslu
Editor : Aden
COMMENTS