Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Oknum Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diduga ‘nakal’ di Sosial Media dengan memposting status bernuansa politik, ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Bima. Rabu ini (19/2/2020), Bawaslu telah melakukan klarifikasi
terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait postingan pejabat ASN nakal itu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Bima, Abdurrahhman, SH, menjelaskan, 2 (dua) orang saksi tersebut masing-masing
berinisial MI dan SH alias Igen Prakosa. Keduanya dimintai keterangannya
sebagai saksi karena telah membagikan postingan yang diposting oleh akun
Facebook atas nama Andi Parani yang
ditengarai milik oknum Kepala Dinas di lingkup pemerintah Kabupaten
Bima.
Diakuinya, berdasarkan bukti awal tersebut, pihaknya melakukan
pendalaman untuk memastikan tentang sikap oknum ASN yang diduga melanggara
ketentuan tentang netralitas ASN pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bima 2020.
“Saat ini kami sedang
meneliti, mendalami dan menelusuri untuk melengkapi bukti-bukti pendukung
lainnya. Kami juga akan segera mengirimkan undangan klarifikasi terhadap
pemilik akunt yang diduga kuat adalah bapak Andi Sirajudin selaku Kepala Dinas
Sosial, serta Kepala Badan Kepagawaian Kabupaten Bima,” tuturnya.
Jika proses klarifikasi ini sudah rampung, katanya, pihaknya akan
menyusun kajian dan melakukan pleno untuk ditindaklajut kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) untuk memutuskan dan atau memberikan sanksi.
Sumber : Humas Bawaslu
Editor : Aden
COMMENTS