--> Dilema Policy (Kebijakan) Covid-19 | Poros NTB

Dilema Policy (Kebijakan) Covid-19

SHARE:

Dibaca Normal


Oleh: Muammar
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Semakin tingginya angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan Social Distancing (pembatasan interaksi sosial) yang dikeluarkan Pemerintah. Aturan yang sudah lebih dari tiga minggu dikeluarkan tersebut tidaklah begitu efekti dalam penerapannya, melihat hal tersebut maka sangatlah diperlukan sebuah payung hukum yang tegas guna dapat menindak bagi setiap yang tidak mematuhi peraturan perintah terkait Social Distancing (pembatasan interaksi sosial).
Penerapan sanksi terhadap pelanggar peraturan pemerintah terkait Social Distancing (pembatasan interaksi sosial) bukanlah hal yang berlebihan, hal ini dikarenakan beberapa negara yang menerapkan kebijakan Social Distancing (pembatasan interaksi sosial) selalu diberbarengi dengan sanksi yang tegas, seperti yang diterapkan oleh negara Singapura yang akan mempidana 6 (enam) bulan penjara atau denda 10.000 (sepuluh ribu dollar Singapura), Italia  menjatuhi pidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda 206 (dua ratus enam Euro), Perancis mendenda pelanggar Social Distancing sebesar 135 (serratus tiga puluh lima Euro), sedangkan di Jerman denda sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu Euro). Sehingga sudahlah sepantasnya pemerintah Indonesia menerapkan hal yang serupa guna menakan angka penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi.
Sebenarnya apabila melihat fakta serta data-data yang berkembang terbaru, maka sudah seharusnya Pamerintah Indonesia menerapkan Karantina (Lockdown) guna memutuskan mata rantai penyebaran COVIN 19 di Indonesia. Istilah Karantina dalam bidang kesehatan di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karantina dalam Undang-Undang Kerantinaan Kesehatan adalah pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi atau pemisahan peti kemas, terkontaminasi dari orang apaun yang patut diduga terkontaminasi dari oaring atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan terkontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang  dan/atau barang disekitarnya.
Bahwa dalam hal melakukan pencegahan serta memutuskan rantai penyebaran, maka dalam situasi kedarutan kesehatan masyarakat. Pemerintah dapat menerapkan pembatasan interaksi sosial (Social Distancing) seperti yang sudah diterapkan sekarang ini, akan tetapi dalamh al situsi yang semakin genting maka pemerintah seharusnya mengambil kebijakan yang lebih besar, hal ini guna menjaga dan menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, seperti menerapkan Karantina (Rumah, Rumah Sakit dan Wilayah). Keharusan menerapkan Karantina merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang dibantu oleh Pemerintah Daerah, hal ini merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan di dalam Pasal 4 yang berbunyi bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.
Apabila setelah menyelenggarakan Karantina, maka Pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”. Sumber daya yang dimaksud dalam Undang-Undang ini termasuk kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, memperoleh perlakuan yang sama dalam bidang kesehatan, kebutuhan kehidupan sehari-hari dan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang sesuai kebutuhan. Apabila dilihat begitu besar tanggung jawab yang begitu besar terhadap pemerintah, mungkin ini yang menyebabkan pemerintah tidak berani menerapkan karantina.
Disatu sisi, apabila dilihat berdasarkan fakta-fakta terkait penyelenggaran Social Distancing (pembatasan interaksi sosial) yang tidak efektif, maka sudah seharusnya pemerintah menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang mana Undang-Undang tersebut juga mengatur perihal pemidanaan terhadap para pelanggarnya, sehingga sanksi pidana diharapkan mampu membentuk masyarakat yang taat hukum. dilema inilah yang mungkin sedang dihadapi para petinggi negeri ini waktu-waktu ini, semoga pemerintah negeri ini segera mengambil tindakan terbaik dalam hal penanganan penyebaran COVID-19 di negeri tercinta INDONESIA KITA.(*)

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Dilema Policy (Kebijakan) Covid-19
Dilema Policy (Kebijakan) Covid-19
https://1.bp.blogspot.com/-STNw_uKJAZ0/XoPMjah-NlI/AAAAAAAAHm8/1232Hz1LH7o5M4S3sSdg-RhNk9N657OMQCLcBGAsYHQ/s640/0_IMG-20190721-WA0022.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-STNw_uKJAZ0/XoPMjah-NlI/AAAAAAAAHm8/1232Hz1LH7o5M4S3sSdg-RhNk9N657OMQCLcBGAsYHQ/s72-c/0_IMG-20190721-WA0022.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/03/dilema-policy-kebijakan-covid-19.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/03/dilema-policy-kebijakan-covid-19.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content