Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Personel
Polsek Madapangga berhasil mengungkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik
korban, Fatimah (P/43), warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Kasus pencurian itu terjadi hari
Sabtu (29/2/20) sekitar Pukul 03.00 Wita di rumah korban, dan langsung dilaporkan hari itu juga.
Kapolres Bima, AKBP Gunawan
Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubag Humas, Iptu Hanafi, menerangkan, usai
menerima laporan curanmor tersebut, Personel Intelkam Polsek Madapangga
langsung turun melakukan penyelidikan
dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban berada di tangan pria berinisial AY, warga Desa Ndano Kecamatan Madapangga pada hari Minggu (1/3/20).
Pengakuan AY, bahwa sepeda motor tersebut
dia beli dari AK alias J, seharga
Rp. 3.500.000.-
Sehari kemudian, Senin
(2/3/20) Pukul 04.30 Wita, personil kepolisian langsung menggerebek tempat keberadaan
AK di ladang So Dimpa Desa Dena Kecamatan Madapangga, dan berhasil menangkapnya yang saat itu
tengah sembunyi di dalam sebuah pondok di
ladang.
“Pelaku
mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk kedalam rumah korban
melalui pintu dapur dengan cara membongkar. Dia juga membongkar pintu tengah untuk menuju ke kamar tamu lalu
membawa pergi sepeda motor milik korban lewat pintu depan.” Ungkap Hanafi.
Sumber : Humas Polres Bima
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : Aden
COMMENTS