Dibaca Normal
Bima,
porosntb.com.- Sebanyak 3 orang anggota Polres Bima Kabupaten diganjar dengan
Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH, lantaran tidak pernah masuk kantor
(In Absensia) selama 30 hari berturut-turut.
Wakapolres
Bima, Kompol Edi Susanto, S.Sos mewakili
Kapolres, saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan pelepasan 3 personel
Polres Bima yang diberhentikan tersebut, Senin (18/5/20) kemarin mengatakan,
sanksi PTDH yang dijatuhkan itu sesuai dengan PP No.1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri.
Ketiga
anggota tersebut yakni Bripka ES, Brigadir IBS, dan
Bripda MR.
Sementara
itu, dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres, Kapolres menyatakan, bahwa PTDH
menjadi bukti bahwa program Reward dan Punisment di Organisasi Polri berjalan
dengan baik.
“Memberikan
penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada
personil yang melanggar salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari Dinas
Polri.” Tegas Kapolres, dikutip Wakapolres di hadapan sekitar 300 anggota peserta
apel.
Selain
itu, Kapolres mengingatkan dan mengajak Personil Polres Bima untuk melaksanakan
tugas dengan baik sesuai prosedur dan Tupoksi dengan menghindari pelanggaran hokum.
Baik itu disiplin, kode etik, maupun pidana yang akan merugikan pribadi,
keluarga dan Institusi.
“Tanamkan
di benak rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai Profesi
tapi juga menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara serta
apabila kita melaksanakan tugas dengan baik maka akan menjadi ladang Amal Ibadah
kita di hadapan Allah SWT,” wejang Kapolres dalam sambutan tertulisnya itu.
Kapolres
juga menegaskan, sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), telah akan
mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personil yang melanggar.
“Karena
saya lebih menghargai personil yang walaupun sudah melakukan
pelanggaran-pelanggaran tapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan
kembali melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Kapolres.
Dengan
lugas Kapolres, mengatakan, (sebagai Ankum) akan tetap tegas dan menjaga
komitmen. Sehingga bagi personil yang sudah dibina tapi tidak mau berubah (akan
mendapatkan sanksi PTDH), karena hanya akan menjadi benalu bagi Institusi Polri,
khusunya Polres Bima.
Sumber
: Humas Polres Bima Kab.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS