Dibaca Normal
![]() |
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE |
Kota
Bima, porosntb.com.- Upaya Pemerintah Kota Bima melalui tim Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 yang diketuai langsung oleh Wali Kota, H Muhammad Lutfi SE,
dalam menghalau Covid-19 agar tidak menyusup ke wilayah Kota Bima layak mendapat
pujian.
Teraktual,
Tim Gugus Tugas akan menerapkan pengendalian pergerakan terhadap orang dari
luar provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima terutama lewat pelabuhan.
Hal
ini akan diperkuat lewat instruksi Walikota Bima berdasarkan hasil koordinasi
dengan pihak-pihak terkait, Seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.
Lalu
seperti apa penerapan dari pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang
masuk ke Kota Bima terutama dari wilayah terpapar covid-19 tersebut?
Bagian
Humas dan Protokol Kota Bima merilis, penerapannya berupa kewajiban bagi para
pendatang luar provinsi untuk memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan
jalan dari instansi berwenang beserta surat keterangan sehat negatif COVID-19
berdasarkan uji screening awal Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan
oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus
Tugas Covid-19.
Surat
keterangan uji rapid test dengan hasil negatif yang dimaksud berlaku 7 hari
pada saat keberangkatan.
"Ini
langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar
tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari
hari ke hari semakin tinggi," ujar Wali Kota Bima dalam rilisnya.
Meski
prioritas utamanya pelabuhan, namun di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima juga
akan diberlakukan kebijakan serupa.
Diakui
Walikota, hal ini merupakan upaya bersama untuk menjaga Kota Bima tetap bebas
dari Covid-19.
“Keputusan
ini tidaklah mudah. Namun untuk melindungi seluruh masyarakat, langkah ini
harus segera diambil.” Ungkapnya.
Walikota
juga tidak menafikan, dalam pelaksanaannya pasti ada kendala teknis di
lapangan. Namun ia berharap kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
“Bagi
PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa
menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan
sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai
regulasi yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka
yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk
menunda dulu melakukan perjalanan.” Pungkas Walikota.
Tak
dijelaskan lebih lanjut, apakah kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk
pendatang berkewargaan luar provinsi atau juga berlaku bagi warga Kota Bima yang
pulang dari luar provinsi terutama dari wilayah terpapar covid-19.
Kebijakan
tegas yang digagas Walikota Bima ini memang sangat beralasan.
Kota
Bima sendiri sejauh ini merupakan satu-satunya daerah di NTB yang terkonfirmasi
statusnya secara kewilayahan masih “steril” dari wabah Virus Corona jenis baru
yang secara global telah menjangkiti lebih dari 6 juta jiwa ini.
Karena
satu-satunya warga Kota Bima yang masih dalam perawatan kasus Covid-19 adalah petugas
medis yang bertugas di Mataram yang relatif lama tidak ke Kota Bima.
Maka
kebijakan tegas untuk mempertahankan status tersebut memang harus segera
ditelurkan. Apalagi penambahan kasus positif harian dalam 10 hari terakhir di
NTB yang bikin bulu kuduk merinding jika dibanding tambahan kasus positif
sebelumnya.
Penulis
: Aden
Editor
: Aden
COMMENTS