--> Walikota Akan Mewajibkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 Bagi Pendatang Luar Provinsi yang Masuk Kota Bima | Poros NTB

Walikota Akan Mewajibkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 Bagi Pendatang Luar Provinsi yang Masuk Kota Bima

SHARE:

Dibaca Normal
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE

Kota Bima, porosntb.com.- Upaya Pemerintah Kota Bima melalui tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai langsung oleh Wali Kota, H Muhammad Lutfi SE, dalam menghalau Covid-19 agar tidak menyusup ke wilayah Kota Bima layak mendapat pujian.

Teraktual, Tim Gugus Tugas akan menerapkan pengendalian pergerakan terhadap orang dari luar provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima terutama lewat pelabuhan.

Hal ini akan diperkuat lewat instruksi Walikota Bima berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait, Seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.

Lalu seperti apa penerapan dari pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang masuk ke Kota Bima terutama dari wilayah terpapar covid-19 tersebut?

Bagian Humas dan Protokol Kota Bima merilis, penerapannya berupa kewajiban bagi para pendatang luar provinsi untuk memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang beserta surat keterangan sehat negatif COVID-19 berdasarkan uji screening awal Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19.

Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif yang dimaksud berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.

"Ini langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi," ujar Wali Kota Bima dalam rilisnya.

Meski prioritas utamanya pelabuhan, namun di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima juga akan diberlakukan kebijakan serupa.

Diakui Walikota, hal ini merupakan upaya bersama untuk menjaga Kota Bima tetap bebas dari Covid-19.

“Keputusan ini tidaklah mudah. Namun untuk melindungi seluruh masyarakat, langkah ini harus segera diambil.” Ungkapnya.

Walikota juga tidak menafikan, dalam pelaksanaannya pasti ada kendala teknis di lapangan. Namun ia berharap kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan.” Pungkas Walikota.

Tak dijelaskan lebih lanjut, apakah kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk pendatang berkewargaan luar provinsi atau juga berlaku bagi warga Kota Bima yang pulang dari luar provinsi terutama dari wilayah terpapar covid-19.

Kebijakan tegas yang digagas Walikota Bima ini memang sangat beralasan.

Kota Bima sendiri sejauh ini merupakan satu-satunya daerah di NTB yang terkonfirmasi statusnya secara kewilayahan masih “steril” dari wabah Virus Corona jenis baru yang secara global telah menjangkiti lebih dari 6 juta jiwa ini.

Karena satu-satunya warga Kota Bima yang masih dalam perawatan kasus Covid-19 adalah petugas medis yang bertugas di Mataram yang relatif lama tidak ke Kota Bima.

Maka kebijakan tegas untuk mempertahankan status tersebut memang harus segera ditelurkan. Apalagi penambahan kasus positif harian dalam 10 hari terakhir di NTB yang bikin bulu kuduk merinding jika dibanding tambahan kasus positif sebelumnya.

Penulis : Aden
Editor : Aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Walikota Akan Mewajibkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 Bagi Pendatang Luar Provinsi yang Masuk Kota Bima
Walikota Akan Mewajibkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 Bagi Pendatang Luar Provinsi yang Masuk Kota Bima
https://1.bp.blogspot.com/-tdPAvnN1V1Y/XtOwAwyQsvI/AAAAAAAAIQs/xS5XYZQosuc6ppmAThYSCuucOvYSIjWfACLcBGAsYHQ/s640/Screenshot_2.png
https://1.bp.blogspot.com/-tdPAvnN1V1Y/XtOwAwyQsvI/AAAAAAAAIQs/xS5XYZQosuc6ppmAThYSCuucOvYSIjWfACLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_2.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/05/walikota-akan-mewajibkan-surat.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/05/walikota-akan-mewajibkan-surat.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content