--> Di Jayapura, Polisi Tangkap Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya | Poros NTB

Di Jayapura, Polisi Tangkap Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya

SHARE:

Dibaca Normal
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon (Photo credit : ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura)

Jayapura, porosntb.com.- Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah bernisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon di Sentani, Sabtu mengatakan terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48), dimana dilakukan secara berulang - ulang, hingga sampai lima kali.

Kasus itu, kata dia, terjadi di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

"Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, dimana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur," katanya.

"Awalnya kami mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020," ujarnya.

Kapolres Victor menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Lanjut dia, berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," katanya.

Ia menambahkan, pelaku BT (48) dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara," ujarnya.

Sumber : Lembaga Kantor Berita Nasional, Antara

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Di Jayapura, Polisi Tangkap Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya
Di Jayapura, Polisi Tangkap Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandungnya
https://1.bp.blogspot.com/-TPTEzakdfuo/XtuFC-mn1oI/AAAAAAAAIUU/Oziv0j2B_o0cCmNSjoRJM7ASp0RwrXWVQCLcBGAsYHQ/s640/Screenshot_2.png
https://1.bp.blogspot.com/-TPTEzakdfuo/XtuFC-mn1oI/AAAAAAAAIUU/Oziv0j2B_o0cCmNSjoRJM7ASp0RwrXWVQCLcBGAsYHQ/s72-c/Screenshot_2.png
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/06/di-jayapura-polisi-tangkap-ayah-pelaku.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/06/di-jayapura-polisi-tangkap-ayah-pelaku.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content