Dibaca Normal
Tim Operasi Justisi Keselamatan Kerja Kota Bima saat mewawancarai Direktur PT Tukad Mas |
Kota
Bima, Porosntb.com.- Tim Operasi Justisi Keselamatan Kerja Kota Bima yang
terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Pelayanan Terpadu, Dinas Sosial dan Pol PP melakukan
Inspeksi Mendadak ke setiap perusahan di Kota Bima, kemarin.
Salah
satu yang disorot oleh Tim Operasi adalah PT Tukad Mas Cabang Bima.
PT
yang bergerak di bidang pertambangan dan pengaspalan jalan ini disorot lantaran
sejumlah karyawannya dinilai tidak mentaati Undang Undang no 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja, seperti wajib memakai rompi penanda, pelindung
kepala, pelindung mata, sepatu, dan pelindung pendengaran.
Hasil
Sidak yang dipimping Ketua Tim Kasi Jamsostek Dipnaker Kota Bima,Tasrif, S.Sos,
didapati di sejumlah lokasi yang digarap PT yang sempat tersandung masalah ijin
tahun lalu ini, hamper semua pegawainya tidak ada satupun yang lengkap memakai
alat pelindung.
Pantauan
wartawan media ini, menyebut, kalaupun ada, hanya sepatu dan topi biasa bukan
topi standar pelindung kepala. Padahal mereka bekerja pada bagian mesin alat
pemecah batu gunung dan batu kali.
Selain
itu, di lokasi lain ditemukan alat berat penghancur batu kerikil untuk
pengaspalan jalan yang selalu mengeluarkan debu, sehingga mencemari lingkungan sekitarnya.
Belum lagi polusi suara yang berasal dari mesin tersebut yang suaranya
memekakkan telinga para pekerja.
Tanpa
alat pelindung berupa penyumbat telinga, dikatakan para pekerja lama kelamaan
akan mengalami gangguan pendengaran.
Sementara
Direktur PT Tukad Mas, M. Salim, ST, saat ditanya Ketua Tim terkait banyaknya
pegawai yang tidak memakai alat pelindung, beralasan, para pekerjanya merasa tidak
nyaman memakai alat pelindung diri tersebut.
“Semua
kelengkapan kerja sudah tersedia semua di kantor, tapi mereka tidak nyaman
memakainya,” kata Salim.
"Saya
sudah paksa mereka memakai alat pengaman, tapi setelah tiga hari mereka pakai
dilepas lagi. Alasan tidak nyaman itu," tambahnya.
Salim
mengaku jumlah kariawan dan pegawà i kontrak yang bekerja di PT Tukad Mas, sekitar
50 orang. Dari 50 orang itu, akunya, mereka digaji sesuai kententuan pemerintah
atau Dipnaker. Sementara yang Putus Hubungan Kerja mendapat pesangon.
Menyinggung
Jaminan Kesejatraan Keluarga (JKK), salim menyatakan, hanya pegawai tetap yang
mendapatkannya. Itupun hanya untuk suami istri saja.
Atas
temuan tersebut, ketua tim dan Plt Dipnaker Kota Bima, Abdillah, meminta Direktur
PT tersebut untuk memerintahkan seluruh pegawainya untuk memakai alat pelindung.
Pihaknya
mengancam, dalam waktu dekat akan kembali memonitoring.
Selain
di PT Tukad Mas, Tim Operasi juga menyidak PT Pertamina dan PT Surya Madisrindo
Bima.
Hasilnya
kedua perusahan itu, dinilai taat aturan, karena seluruh pegawainya memakai
alat pelindung diri sesuai undang undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
kerja.
Penulis
: Sirajuddin HI
Editor
: Aden
COMMENTS