Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Polres Bima Kota melalui Satuan
Narkoba kembali berhasil memotong jalur edar Narkoba jenis Sabu, di salah satu
Kos-kosan di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, dan menangkap
terduga berinisial IL alias LO (37) atas kepemilikan 3.94 gram barang haram
tersebut.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK,
melalui Kasubag Humas, Iptu Hasnun, menuturkan, adanya informasi dari
masyarakat yang masuk tentang adanya indikasi seringnya terjadi transaksi
Narkoba di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, S.H.
bersama dengan Katim Opsnal, Bripka Taufikurahman, langsung bereaksi sekitar pukul
16:10 wita dengan mengumpulkan Tim gabungan untuk menindaklanjuti informasi
tersebut.
“Dalam penangkapan tim sat resnarkoba Polrs Bima Kota
berhasil mengamankan Terduga IL alias LO (37), dimana terduga diciduk Satuan
Narkoba di Kos-kosan yang terletak di bilangan Kelurahan Melayu, Kecamatan
Asakota Kota Bima,” Ungkap Hasnun.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak
Sat resnarkoba, 1 lembar plastik klip bening berisi serbuk Kristal putih bening
di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 3,94 Gram. Lalu 2 lembar
tissue warna putih yang terlilit dengan isolasi bening, 1 buah kotak rokok
Marlboro warna merah, 1 lembar plastic kresek bening, Uang kertas dengan nilai
Rp. 120 Ribu Rupiah, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.
Selanjtunya Terduga diamankan ke Polres Bima Kota oleh
Tim satresnarkoba guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Penulis
: Teddy Kuswara
Editor
: Aden
COMMENTS