Dibaca Normal
![]() |
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH |
“Ini menjadi warning bagi ASN,” tegas Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH., seperti
dirilis Humas Bawaslu setempat
Abdurrahman mengingatkan, pihaknya akan selalu menindak
tegas bagi siapa pun ASN yang terbukti melanggar terhadap proses tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
Meski pada saat ini belum terdaftar sebagai pasangan
calon di KPU, namun Bawaslu Kabupaten Bima sudah menangani beberapa kasus
netralitas ASN.
Di antara sekian banyak kasus yang ditangani itu,
terdapat 5 ASN yang telah terbukti melanggar, dan sudah direkomendasikan ke
KASN untuk memberikan sanksi terhadap oknum ASN “nakal” dimaksud.
Diungkapkannya, dari 5 orang ASN yang telah
direkomendasikan itu, 4 orang diantaranya sudah diperiksa dan ditindak lanjut
oleh KASN dengan merekomendasikannya lagi ke Pemerintah Kabupaten Bima untuk
menindak ASN yang bersangkutan dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
Namun, kata dia, dari 4 ASN yang direkomendasikan oleh
KASN tersebut, baru 2 ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin secara tertulis oleh
BKD Kabupaten Bima.
“Menurut BKD, 2 orang lainnya itu dalam waktu dekat ini
akan segera diputuskan hukuman disiplin dalam bentuk teguran tertulis,” ujar
Abdurrahman.
Sementara, satu ASN lainnya tengah dalam proses di KASN.
“Kebetulan satu orang ASN itu baru kami rekomendasikan
pada 26 Juni lalu,” terangnya.
Penulis : Teddy Kuswara
Editor : aden
COMMENTS