Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Untuk
membantu para petani jagung di Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bima, telah bersurat ke Pemerintah Pusat, melalui Menteri Perdagangan RI di
Jakarta, mengusulkan agar merevisi harga acuan pembelian jagung di tingkat
petani.
Surat
tersebut dikirim Pemkab Bima, pada 25 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Bupati
Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE. Selain meminta agar Menteri Perdagangan
dapat merevisi harga jagung, juga meminta dukungan Bulog menyerap hasil
produksi jagung para petani di Kabupaten Bima.
Dalam
surat tersebut, Bupati Bima menjelaskan bahwa harga jagung di tingkat petani di
Kabupaten Bima pada kisaran Rp 2700-Rp 3000 per kg Kadar Air (KA) 15 persen,
atau di bawah harga acuan pembelian sebesar Rp 3.150 per kilogram KA 15 persen,
sebagaimana ditetapkan Pemerintah, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 07 tahun 2020, tentang harga acuan pembelian di tingkat petani
dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
‘’Maka
sangat dibutuhkan perubahan kebijakan harga acuan,’’ujar Bupati Umi Dinda.
Selaku
Pemerintah Daerah, dengan keterbatasan fiskal yang ada akibat Pandemi Corona
virus disease 19, sangat tidak memungkinkan menyerap hasil produksi petani
jagung saat ini.
Sebagai
gambaran bahwa produksi jagung Kabupaten Bima saat ini mencapai 297.989 ton
dengan luas areal 40.292 hektar.
‘’Dengan
demikian Kabupaten Bima, salah satu daerah penghasil jagung utama di Indonesia,
guna memasok kebutuhan nasional,’’lanjut Bupati.
Karena
pertimbangan itu, kata Bupati wanita pertama di NTB ini dalam suratnya, mengusulkan
agar harga acuan pembelian jagung di tingkat petani Kadar Air 15 persen,
sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan No 07 tahun 2020, dapat
dilakukan perubahan menjadi Rp. 3.575 per kg sesuai struktur biaya yang
wajar.
Apabila
tidak dimungkinkan, berdasarkan pertimbangan kepentingan ekonomi Nasional,
harga acuan pembelian untuk wilayah Nusa Tenggara Barat diatur secara khusus,
mengingat kondisi karakteristik wilayah yang menimbulkan perbedaan biaya
transportasi.
Kemudian
Badan Urusan Logistik (Bulog) sub divre Bima, dapat dioptimalkan peran dan
fungsinya untuk mengatasi Gejolak penurunan harga jagung dalam bentuk penugasan
khusus.
Sumber
: ProKom Setda Bima
COMMENTS