Operasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020 ini, yang melibatkan personil gabungan dari Polres Bima, Kodim 1608/Bima, Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Bima ini kembali digelar di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo, tepatnya depan Mapolres Bima.
Dibanding tiga hari sebelumnya, Polres Bima mencatat
jumlah pengguna jalan Raya baik Roda dua maupun Roda empat yang melanggar, sebanyak
13 orang.
Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, lewat
Kasubag Humas, Iptu Hanafi, merinci, dari 15 pelanggar tersebut, 5 pelanggar dikenai
denda masing-masing sebesar Rp. 100 ribu.
Sementara 8 pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial berupa menghafal mengucap Pancasila dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Sebelum memulai pelaksanaan operasi yustisi. Para personil gabungan terlebih dahulu diapelkan dan diberikan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) oleh Kabag Ops Polres Bima, Kompol Jamaluddin S. Sos .
Penulis : Teddy Kuswara/ Editor : Aden
COMMENTS