Dibaca Normal
![]() |
Kejari Raba Bima saat memberikan arahan kepada sejumlah kepala sekolah penerima DAK |
Bima, porosntb.com-Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) menggelar acara sosialisasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program DAK fisik 2020 jenjang SD dan SMP bersama Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, untuk tingkat SMP pada Rabu (9/9/20) dan tingkat SD pada Kamis (10/9/20) di kantor Kejari Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto SH MH menyampaikan, kegiatan ini dilakukan khusus bagi seluruh sekolah yang melaksanakan kegiatan DAK fisik. Yakni memberikan pendampingan hukum agar terhindar dari penyimpangan dan resiko hukum dalam pelaksanaannya.
"Kami selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan masukan terhadap permasalahan hukum yang terjadi dan yang dikonsultasikan. Kepada kepala sekolah yang melaksanakan kegiatan fisik sebaiknya intens berkonsultasi hukum dengan JPN agar terhindar dari masalah hukum," ujarnya.
Kata dia, JPN tidak ikut campur dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Hanya saja memberikan pandangan hukum secara obyektif, profesional dan tidak intervensi.
"Pendampingan hukum ini untuk mamastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pencegahan. Baik terjadinya kesalahan atau penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum bagi para pelaksana DAK Fisik.
Dengan adannya pendampingan hukum ini, dia mengingatkan kepada JPN untuk menghindari dan menjauhi perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak citra kejaksaan.
"Kepada semua pihak, jika ada anggota dari kejaksaan atau yang mengatasnamakan kejaksaan yang meminta minta barang atau uang untuk segera dilaporkan kepada Kejari," tegasnya.
![]() |
Sejumlah kepala SMP saat berdialog dengan Kejari Raba Bima |
Sementara itu, Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Kabid Dikdas, Drs. Nasaruddin MPd mengatakan, pihaknya sengaja meminta Kejaksaan Negeri untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus pendampingan terhadap sekolah-sekolah yang melaksanakan anggaran DAK fisik tahun 2020.
"Karena sudah tidak ada TP4D dalam pelaksanaan DAK ini, sehingga dikhawatirkan ada kasus hukum terhadap pelaksana DAK dan kita minta pendampingan hukum dari Kejaksaan," terangnya.
Dia menambahkan, kepala sekolah dalam melaksanakan DAK harus sesuai juknis yang ada dan tidak melakukan hal yang melenceng dari ketentuan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan bantuan tersebut bisa dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk pelaksanaan.
"Dengan adanya kegiatan ini, sehingga ada upaya kita melakukan pencegahan terkait pelaksanaan DAK. Agar tidak ada indikasi korupsi dan penyimpangan," pungkasnya. (*)
Penulis Edo
COMMENTS