Dibaca Normal
Bima, porosntb.com. Hari pertama gelar Operasi yustisi
terhadap pelanggaran covid-19 dalam penegakan hukum perda proinsi No. 07 tahun
2020, Senin (14/9) kemarin, Kepolisian Resort Bima mencatat ada 13 pelanggaran.
Operasi yang dimulai pukul 08.30 wita sampai 11.00
wita tersebut menyasar para pengguna
jalan raya yang bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo, tepatnya di
depan Mapolres Bima, dengan melibatkan
personel gabungan dari Kodim 1608/Bima, Polres Bima, Pol PP Pemkab Bima,
Dishub Kabupaten Bima dan Dispenda Bima
.
Menurut Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K, ada
2 jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar dalam operasi tersebut. Yakni berupa
denda dan sanksi sosial atau sanksi administratif.
Kapolres merinci, pelanggar Protokol Kesehatan pada
operasi hari pertama ditemukan 3 pelanggar yang dikenai denda masing-masing
sebesar Rp.100 ribu, dan Sanksi Sosial sebanyak
10 orang dan diganjar dengan menghafal Pancasila.
“Alhamdulillah kegiatan operasi yustisi berlangsung
tertib dan aman.” Ujar Kapolres.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS