Dibaca Normal
Dompu, porosntb.com.- Senin (14/9/2020) melaksanakan apel
dalam rangka operasi yustisi dalam penerapan perda Pemkab Dompu tentang pemberian denda terhadap pelanggar
protokol Covid19 dan sesuai Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor
50 tahun 2020.
Apel yang berlangsung Lapangan Mapolres Dompu ini,
dipimpin Kapolres Dompu AKBP SYARIF
HIDAYAT, S.H., S.I.K. Pada kegiatan ini pun, juga dihadiri Kepala Bapenda Ir.
Armansyah, Wakapolres Dompu KOMPOL I Nyoman Adi Kurniawan SH, Pasi Ops Kodim
1614 Dompu Kapten Inf. hamzah, Jaksa Koko Robi Yahya,SH, Kasat Pol PP Moh
Syaiun, S.H., M.H, Kepala dinas intansi terkait, Kepala BPBD Jufri ST M.Si, PJU
Polres Dompu, Danramil Dompu beserta 50
anggota lainnya.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.I.K melalui penyampaiannya
mengatakan, menyampaikan rasa terimakasiHnya kepada intansi terkait telah hadir
di lapangan apel Polres Dompu.
"Ini merupakan perintah pimpinan satuan atas harus
mendukung perda No 7 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi
penggunaan masker di Kabupaten Dompu," jelasnya.
Selain itu lanjut Kapolres, Operasi yustisi ini juga
dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Prov NTB khususnya
Kabupaten Dompu.
Usai penyampaian Kapolres ini, personil gabungan TNI -
POLRI dan Instansi terkait meninggalkan Mako Polres Dompu. Kemudian dilanjutkan
dengan melaksanakan razia di depan RSUD Dompu dan Pasar atas Dompu.
Hasilnya, terdapat banyak masyarakat Kabupaten Dompu yang
tidak memakai Masker dilakukan tindakan sanksi sosial yakni Menyapu jalan,
Membayar denda, dilakukan penilangan apabila tidak menggunakan masker dan sanksi sosial lainya.
Dengan diterapkannya aturan seperti ini Kapolres berharap
ini ada efek jera bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap
covid19. Karena ini semua untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan
seperti ini akan terus berlanjut dan sehingga masyarakat benar benar paham
tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah. Tutup
Kapolres.
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS