Dibaca Normal
Kota
Bima, porosntb.com.- Personil Sat Res Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil
menangkap dua orang terduga pelaku yang mengedarkan dan memiliki, menyimpan, serta
menguasai narkotika diduga jenis sabu, Selasa (15/9), sekitar pukul 15.00 Wita
sore tadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima
Masing-masing
MAH, Laki 23 tahun, warga Kelurahan Tanjung, dan AS, Laki 30 tahun, warga Kelurahan Melayu Kecamatan
Asakota Kota Bima.
Keduanya
ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang ikut
diamankan. Berupa, 10 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,79 gram, dan uang tunai sebesar Rp.
490 ribu, beserta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi
barang haram tersebut.
Dalam
laporan tertulisnya yang diterima media ini, Kasat Res Narkoba Bima Kota, Iptu.
Ramli SH, menyampaikan kronologis penangkapan.
Lebih
lanjut dituturkannya, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang
masuk Senin (15/9) kemarin sekitar Pukul 14.00 wita, lewat Katim Opnal
Resnarkoba Polres Bima Kota, Bripka Taufarrahman S.H.
informasi
dari masyarakat menyebut, bahwa di salah satu Kos-kosan yang bertempat di Kelurahan
Tanjung sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Ramli
yang mendapat laporan dari Katim, langsung membentuk Tim Opsnal untuk
menindaklanjutinya, sembari mengingatkan tentang prosedur penangkapan dan
menekankan anggotanya agar tidak melakukan tindakan kekerasan kepada terduga
pelaku.
Tim
Opsnal yang dipimpin langsung Oleh Katim langsung menuju ke lokasi yang
dilaporkan, dan langsung memasuki salah satu kamar kos-kosan di wilayah Kelurahan
Tanjung.
Di
dalam kamar tersebut, Tim Opsnal mendapati dua orang terduga yang tengah duduk.
Tepat di depan mereka terdapat beberapa plastik klip plastik bening berisi
serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, beserta BB lainnya.
Keduanya
bersama sejumlah BB yang diamankan langsung digelandang ke Mako Sat Narkoba
Polres Bima kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis
: Teddy Kuswara
COMMENTS