Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Seorang laki-laki, RS, laki 45 tahun,
asal Desa Rato RT. 06 RW. 03 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, yang diduga
menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Sabu berhasil dibekuk Personil Sat
Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP WAHYUDIN, Senin (14/9)
sekitar pukul 09.00 Wita pagi kemarin.
Bersama RS, personil Sat Resnarkoba, juga ikut mengamankankan
Barang Bukti (BB) berupa 1 Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika Jenis Sabu
Sebanyak 19 poket Kecil dengan berat bersih 0.51 gram dan 1 buah rangkaian alat
hisap Bong.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K dalam
siaran persnya melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi menjelaskan, bahwa pengungkapan
kasus kepemilikan narkotika Jenis sabu oleh RS ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba dan langsung
turun ke TKP bersama personilnya.” Tutur Hanafi.
Setelah berada di TKP, lanjutnya, didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah
bersama istrinya.
“Kemudian anggota langsung mengamankan terduga pelaku RS
dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan terduga
pelaku. Saat melakukan proses penggeledahan turut disaksikan oleh masyarakat
setempat,” bebernya lebih lanjut.
Hasil penggeledahan, ditemukan BB tersebut yang disimpan
di bawah lemari pendingin yang berada di warung tempat istri terduga pelaku
berjualan nasi.
Selanjutnya terduga pelaku beserta BB dibawa ke kantor
polres Bima guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan jika melihat adanya indikasi yang terkait dengan masalah Narkoba. Karena kata dia tanpa peran serta masyarakat, akan sulit bagi kepolisian untuk memutus mata rantai pengedaran Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa ini.
"Memerangi narkoba ini adalah tugas bersama. bukan hanya tugas kepolisian," tandas Kapolres
Penulis : Teddy Kuswara
COMMENTS