Dibaca Normal
Bima, porosntb.com.- Personil Polsek Woha di bawah kepemipinan Iptu Edy Prayitno tidak akan kompromi dengan adanya Penyakit masyarakat, selain tetap menumpas peredaran miras , juga melakukan pembubaran sabung ayam yang terjadi Pada hari minggu tanggal 25 Oktober 2020, pukul 13.10 wita, bertempat di kebun wilayah Dusun Skala Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima,
Dalam pembubaran Judi Sabung Ayam tersebut juga telah di lakukan tindakan berupa membongkar tempat/lokasi gelanggang judi sabung ayam dan mengamankan barang bukti berupa gelanggang, bak air dan terpal dan barang bukti tersebut langsung di bakar dilokasi.
Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menyampaikan, di ketahuinya di kebun Dsn Sakala Desa Samili Kec Woha sedang berlangsung kegiatsn sabung ayam atas informasi masyarakat
karena warga setempat merasa resah dengan adanya kegiatan sabung ayam sehingga personil Polsek Woha dengan cepat mendatangi lokasi untuk bubarkan.
Kami selalu menghimbau dan mengajak elemen masyarakat mari bersama sama dengan pihak Kepolisian untuk basmi penyakit masyarakat, baik peredaran miras maupun permainan judi termasuk sabung ayam sangat identik dengan unsur judi ( taruhan) , apalagi kegiatan sabung ayam akan menghadirkan banyak orang dan di masa pandemi Covid-19 dilarang keras untuk melaksanakan kegiatan dengan melibatkan banyak orang , berdasarkan Maklumat Kapolri dan Instruksi Pemerintah.
Penulis: Teddy kuswara.
COMMENTS