--> Sikapi Soal Hutan, Gubernur Akan Ambil Langkah Tegas | Poros NTB

Sikapi Soal Hutan, Gubernur Akan Ambil Langkah Tegas

SHARE:

Dibaca Normal

Suasana rapat terbatas bersama Forkopimda NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pendopo Gubernur

Mataram, porosntb.com.- Pemerintah provinsi akan secara resmi melarang hasil hutan berupa kayu keluar dari Pulau Lombok dan Sumbawa. 

"Mulai besok, pemerintah melarang pengiriman kayu keluar NTB. Mudah mudahan akan mengerem pembalakan hutan terutama yang ilegal", tegas Gubernur Dr Zulkieflimansyah dalam rapat terbatas bersama Forkopimda NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pendopo Gubernur, Sabtu (24/10).

Moratorium penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) diharapkan dapat mengurangi kerusakan hutan NTB akibat perambahan. SKAU adalah dokumen angkutan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan Hasil Hutan Hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).

SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.

Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.

Selain SKAU resmi, keterlibatan oknum juga ditengarai menerbitkan dokumen palsu. Oleh karena itu, pengawasan dan penjagaan pelabuhan oleh Tim Gugus Tugas Kehutanan dan aparat TNI/ Polri diperketat selama moratorium SKAU diberlakukan.

Hal itu sebagai salah satu upaya penyelamatan hutan yang kian mencemaskan akibat klaim hutan adat, illegal logging dan perladangan maupun kebakaran hutan. Apalagi sejak kasus pembalakan liar trend nya kian meningkat ditambah tindak pidana aksi anarkisme dan vandalisme petugas dan fasilitas kehutanan.

"Banyak daerah yang sudah kehilangan mata air karena hutan habis dibabat. Kasus penganiayaan dan perusakan fasilitas pemerintah juga makin serius", ujar Gubernur.

Solusi lain dalam penanganan kerusakan hutan adalah penegasan peta wilayah yang boleh ditanami jagung oleh Dinas LHK, memperkuat Tim Gugus Tugas Kehutanan dan Illegal Logging dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, aktifis lingkungan dan organisasi untuk mendapatkan masukan yang sistemik dan komprehensif dalam identifikasi masalah hutan dan penanganan dari hulu ke hilir. Rencananya, SK Gubernur No 522 - 205 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan akan dipimpin dan koordinasi langsung oleh Gubernur untuk mengatasi rentang kendali kewenangan yang jauh di kabupaten/ kota.

Kepala Dinas LHK, Madani Mukarom mengatakan, terdapat 8000 hektar hutan yang rusak dari 1.074 Ha hutan NTB. Sebanyak 4000 Ha hutan dibakar atau terbakar. Begitupula dengan trend tindak pidana kehutanan, progressnya meningkat dari 2016 ke 2020. 

"Tahun ini ada 37 kasus kehutanan dengan perusakan fasilitas dan penganiayaan aparat oleh oknum terduga pelaku", kata Mukarom.

Kondisi hutan NTB sebut Mukarom disebabkan hal beragam. Di satu sisi rehabilitasi hutan dan lahan kritis dalam rangka penghijauan di sisi lain perlindungan hutan. Keterlibatan TNI/ Polri langsung di kabupaten/ kota dengan garis komando Polda dan Korem secara terus menerus di titik rawan dapat meminimalisir aksi perusakan hutan. 

Rapat terbatas dihadiri pula oleh Danrem 162 WB, Wakapolda, Kajati, Danlanal, Danlanud serta Sekda NTB bersama beberapa kepala OPD lain. 

Sumber : Biro Humas NTB

Penulis : Teddy Kuswara

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Sikapi Soal Hutan, Gubernur Akan Ambil Langkah Tegas
Sikapi Soal Hutan, Gubernur Akan Ambil Langkah Tegas
https://1.bp.blogspot.com/-EmIXjJvwkGk/X5atWkT7zRI/AAAAAAAAKjE/K5_Vc0lBLSoE05j7vyblez4i8SVVZXuvACLcBGAsYHQ/w640-h400/Screenshot_2.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-EmIXjJvwkGk/X5atWkT7zRI/AAAAAAAAKjE/K5_Vc0lBLSoE05j7vyblez4i8SVVZXuvACLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h400/Screenshot_2.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/10/sikapi-soal-hutan-gubernur-akan-ambil.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/10/sikapi-soal-hutan-gubernur-akan-ambil.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content