--> Berkas Kasus Dua Kades Tindak Pidana Pemilihan Dilimpahkan ke Kejaksaan | Poros NTB

Berkas Kasus Dua Kades Tindak Pidana Pemilihan Dilimpahkan ke Kejaksaan

SHARE:

Dibaca Normal

Penanganan Pelanggaran bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH (kiri) pada saat penyidik Polres Bima melimpahkan berkas dugaan tindak pidana pemilhan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (3/11/20)

Bima, porosntb.com.- Berkas kasus dua orang Kepala Desa di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bima.

Baca : Dua Kades Terjerat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Diproses Bawaslu Bima

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH, menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang melibatkan AG, Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo dan RH, Kepala Desa Pesa Kecamatan Wawo tersebut telah selesai dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Bima.

“Hari ini teman-teman penyidik telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus AG, Kades Mbawa kepihak Kejaksaan Negeri Bima. Pada saat Pelimpahan berkas tersebut kami ikut mendampingi teman-teman penyidik,” jelas Abdurahman, Selasa (3/11) di Ruang Kerjanya.

Menurut Rahman sapaan akrabnya, dua kasus Kades tersebut berkasanya dipisah karena dilakukan penanganan pada waktu dan tempat yang berbeda.Sehingga, untuk kasus Kades Pesa Kecamatan Wawo, akan limpahkan Berkas Tahap I pada hari Rabu 4/11/2020.

“Karena kasusnya berbeda, sehingga dilakukan pemisahan berkas dan dilimpahkan untuk waktu dan tempat yang berbeda,” urainya.

Dijelaskannya, untuk ancaman hukuman pidana penjara bagi oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut yakni, paling lama 6 (enam) bulan penjara.

“Kasus dua Kepala Desa inimenjadi pelajaran bagi Kepala Desa lainnya di Kabupaten Bima. Saya harap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi para Kepala Desa lainnya. Jadi, Kepala Desa dan para pejabat ASN harus mampu menahan diri jika ada kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” pintanya.

Penulis : Aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,714,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,20,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Berkas Kasus Dua Kades Tindak Pidana Pemilihan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Dua Kades Tindak Pidana Pemilihan Dilimpahkan ke Kejaksaan
https://1.bp.blogspot.com/-YPvqCyvsWZg/X6HBFtQkv0I/AAAAAAAAKwI/JYBj7ClegzYbz75X0j_CvkWb13L5NH_ogCLcBGAsYHQ/w640-h436/Screenshot_2.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-YPvqCyvsWZg/X6HBFtQkv0I/AAAAAAAAKwI/JYBj7ClegzYbz75X0j_CvkWb13L5NH_ogCLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h436/Screenshot_2.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/11/berkas-kasus-dua-kades-tindak-pidana.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/11/berkas-kasus-dua-kades-tindak-pidana.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content