![]() |
Penanganan Pelanggaran bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH (kiri) pada saat penyidik Polres Bima melimpahkan berkas dugaan tindak pidana pemilhan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (3/11/20) |
Bima, porosntb.com.- Berkas kasus dua orang Kepala Desa di Kabupaten Bima yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kini telah diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Bima.
Baca
: Dua Kades Terjerat Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Diproses Bawaslu Bima
Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurahman, SH,
menjelaskan, penyidikan kasus pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang
melibatkan AG, Kepala Desa Mbawa Kecamatan Donggo dan RH, Kepala Desa Pesa
Kecamatan Wawo tersebut telah selesai dilakukan penyidikan oleh pihak
Kepolisian Resort Bima.
“Hari
ini teman-teman penyidik telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus AG, Kades Mbawa
kepihak Kejaksaan Negeri Bima. Pada saat Pelimpahan berkas tersebut kami ikut
mendampingi teman-teman penyidik,” jelas Abdurahman, Selasa (3/11) di Ruang Kerjanya.
Menurut Rahman sapaan akrabnya, dua kasus Kades tersebut berkasanya dipisah karena dilakukan penanganan pada waktu dan tempat yang berbeda.Sehingga, untuk kasus Kades Pesa Kecamatan Wawo, akan limpahkan Berkas Tahap I pada hari Rabu 4/11/2020.
“Karena kasusnya berbeda, sehingga dilakukan pemisahan berkas dan
dilimpahkan untuk waktu dan tempat yang berbeda,” urainya.
Dijelaskannya, untuk ancaman hukuman pidana penjara bagi oknum Kades yang melakukan pelanggaran tersebut yakni, paling lama 6 (enam) bulan penjara.
“Kasus dua
Kepala Desa inimenjadi pelajaran bagi Kepala Desa lainnya di Kabupaten Bima.
Saya harap kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi para Kepala Desa lainnya.
Jadi, Kepala Desa dan para pejabat ASN harus mampu menahan diri jika ada
kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” pintanya.
Penulis : Aden
COMMENTS