--> Kampanye Tanpa Ijin, Bawaslu Warning Anggota DPRD | Poros NTB

Kampanye Tanpa Ijin, Bawaslu Warning Anggota DPRD

SHARE:

Dibaca Normal

Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd

Bima, porosntb.com.- Perhelatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini, hampir dua bulan berlangsung. Berbagai dinamika, muncul pada tahapan tawar menawar visi misi dan program untuk meraih kursi nomor satu dan dua di daerah ujung timur Provinsi Nusa Tenggara Barat ini.

Setelah sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kampanye bagi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) H. Syafruddin M.Nur – Ady Mahyudi serta pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) Indah Dhamayanti Putri-Drs. Dahlan.

Bawaslu Kabupaten Bima, kembali melayangkan surat himbauan terkait kampanye tanpa ijin yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima. 

Menurut Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurahman, mengaku, Beberapa nama telah dikantongi pihaknya untuk kemudian ditindaklanjuti ke Ketua DPRD Kabupaten Bima, untuk diberikan peringatan. 

“Surat himbauan sudah kami layangkan agar anggota DPRD Kabupaten Bima mengantongi ijin jika melaksanakan kampanye,” katanya.

Dijelaskan Opik, sapaan akrabnya, Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahu 2017 sebagaimana bunyi pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Ayat 1 dan dan 2 yang bunyinya sebagai berikut; Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara, lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan ijin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundangf-undangan. Surat ijin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. 

“Kemudian pada ayat (3) poin a dan b, secara umum menegaskan bahwa pejabat  sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1) tersebut di atas dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terikat dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain,” pungkasnya mengutip Pasal 63 Ayat (3) huruf a dan b PKPU 11 Tahun 2020.

Penulis : Aden

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2678,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,226,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,122,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,135,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,306,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,92,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,50,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,796,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,398,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,468,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,193,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Kampanye Tanpa Ijin, Bawaslu Warning Anggota DPRD
Kampanye Tanpa Ijin, Bawaslu Warning Anggota DPRD
https://1.bp.blogspot.com/-Nfk7MGPzdBU/X6HEyMNpSJI/AAAAAAAAKwQ/6vm2h4ZoBCYzY4KlHeiJEfve_spHjRMAwCLcBGAsYHQ/w640-h488/Screenshot_3.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Nfk7MGPzdBU/X6HEyMNpSJI/AAAAAAAAKwQ/6vm2h4ZoBCYzY4KlHeiJEfve_spHjRMAwCLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h488/Screenshot_3.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/11/kampanye-tanpa-ijin-bawaslu-warning.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/11/kampanye-tanpa-ijin-bawaslu-warning.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content