--> Pembahasan Raperda RTRW DIperpanjang | Poros NTB

Pembahasan Raperda RTRW DIperpanjang

SHARE:

Dibaca Normal

 


Mataram, porosntb.com.- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kembali diperpanjang. Mengingat masa berlaku Perda RTRW untuk duapuluh tahun kedepan, maka kajiannya membutuhkan kehati hatian. 


Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mengatakan, sebagai Raperda inisiatif eksekutif, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan dan pendampingan selama masa pembahasan hingga final dan disetujui dewan. 


"Dengan bertambahnya Raperda yang telah disetujui dan yang masih dalam proses pembahasan akan menambah jumlah produk hukum sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat", ucap Wagub dalam sambutan sidang paripurna dewan, Senin (02/11) di gedung dewan Jalan Udayana, Mataram. 


Wagub berharap seluruh regulasi yang dihasilkan dalam sidang dewan benar benar bisa berfungsi efektif mengatur jalan pembangunan ke arah kemajuan menuju NTB Gemilang. 

Panitia Khusus empat yang membahas Raperda RTRW dalam pandangannya menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang tata ruang wilayah yang akan berlaku sampai dengan 2040 saat ini masih berproses. Sembari menunggu proses persetujuan substansi perda dari kementerian agraria, pansus dalam dua kali masa sidang terus melakukan pembahasan lintas sektor dengan pihak terkait termasuk dengan elemen masyarakat, pemerintah kabupaten/ kota dan para ahli yang terkait dengan tata ruang wilayah. Termasuk kunjungan lapangan si beberapa wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW seperti KEK Mandalika di Lombok Tengah, Teluk Ekas di Lombok Timur dan pengembangan kawasan di pulau Sumbawa dan Sumbawa Barat. 


Pansus menekankan kehati hatian agar selaras dan terintegrasi dengan dokumen rencana pembangunan yang dimiliki oleh Bappeda kabupaten/ kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih aspek kewenangan. 


Dalam paripurna tersebut  disetujui dua Raperda lain yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang harus segera dibuatkan peraturan gubernur untuk mengatur hal teknis jika nanti telah diundangkan agar dapat segera diterapkan mengingat perumahan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Begitupula dengan pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang harus bersinergi dengan kebutuhan kabupaten/ kota.

 

Adapun Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan juga disetujui oleh DPRD setelah ditunda satu kali masa sidang dengan perbaikan terkait penyelenggara yang dalam hal ini dilakukan oleh lembaga penyelenggara kearsipan daerah sehingga dapat mengelola dan membina kearsipan bagi pencipta arsip seperti OPD dan lainnya sesuai UU tentang Kearsipan meski dalam rancangan perda tidak secara eksplisit mengatur arsip ormas maupun lembaga lain diluar pemerintah. 


"Sebagai regulasi yang menjamin keamanan, keselamatan arsip maka otentisitas dan terpercaya dalam pengelolaan dapat menunjang pembangunan. Arsip hilang, aset melayang", ujar ketua pansus, Abdul Rauf, SH. 


Ia juga menyarankan perlu adanya ketentuan pidana dalam Perda Kearsipan untuk penyalahgunaan arsip.


Sumber : Diskominfotik NTB

Penulis : Teddy Kuswara

 

COMMENTS

Nama

#Corona,124,ABRI,1,arena,54,Artikel,4,Bandara,7,Bansos,52,Bawaslu,17,bhakti sosial,39,bima,2687,bima iptek,4,bima. Pariwisata,3,Bjayangkari,1,Coro,1,Corona,88,Covid-19,29,Curanmor,3,Daerah,1,Demonstrasi,2,des,1,Desa,53,dompu,134,Editorial,2,ekbis,227,Ekonomi,1,Ekonomi.,4,Eksbis,1,enterpreneur,1,event,1,explore,2,featured,126,Hoax,3,huk,2,hukrim,715,huksrim,3,hukum,1,Humaniora,1,HUT RI,1,inspiratif,1,iptek,30,Keagamaan,15,keamanan,8,kebudayaan,1,Kecelakaan,3,kehilangan,1,kejadian dan peristiwa,2,kemanusiaan,4,kepegawaian,1,kependudukan,12,kepolisian,168,Kesehatan,136,Kesenian,1,ketenagakerjaan,2,Kodim,15,Kominfo,5,Konflik,1,Korupsi,11,kota bima,307,KPU,3,KSB,2,lingkungan,115,lombok,109,Maklumat,2,Mataram,96,miras,1,Narkoba,8,Nasional,15,NTB,1,olahraga,24,Opini,53,Pariwisata,81,Pelayanan Publik,13,pembangunan,25,pembangunan.,2,pemerintahan,798,Pemilu,1,Pemprov,3,Pemprov NTB,143,pendidikan,403,pendidikan.,8,Perbankan,1,Perguruan Tinggi,3,perhubungan,7,perisstiwa,47,peristiwa,469,peristuwa,1,Perjudian,2,persitiwa,6,Pertamina,2,pertanian,40,Peternakan,3,politik,282,Politik.,9,Prahara,12,Prestasi,34,Provinsi,1,puisi,1,regional,5,religi,58,religius,43,Sains,1,SAJAK,1,seni,1,SKCK,1,sosbud,194,Sosial,42,Sosok,6,SUDUT PANDANG,1,sumbawa,21,Tajuk,2,Tekhnologi,2,TKI,5,TNI,1,transportasi,4,travel,5,Tribrata,1,Vaksinasi,25,video,18,warta bawaslu,1,
ltr
item
Poros NTB: Pembahasan Raperda RTRW DIperpanjang
Pembahasan Raperda RTRW DIperpanjang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4BDBWvUbvXoCAGfxvAWV5sMgJFpiPIUs9DtVI517dAXsM-0-ntsdQuh2DSXQaar3c6-5ZZKEPXlHZLyhsQWEZqodtqNl3CNcgHKM2eLa3MT1R8biQVHyTSC2-soOLGsZd6pS2yMieL90U/w640-h422/Screenshot_2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4BDBWvUbvXoCAGfxvAWV5sMgJFpiPIUs9DtVI517dAXsM-0-ntsdQuh2DSXQaar3c6-5ZZKEPXlHZLyhsQWEZqodtqNl3CNcgHKM2eLa3MT1R8biQVHyTSC2-soOLGsZd6pS2yMieL90U/s72-w640-c-h422/Screenshot_2.jpg
Poros NTB
https://www.porosntb.com/2020/11/pembahasan-raperda-rtrw-diperpanjang.html
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/
https://www.porosntb.com/2020/11/pembahasan-raperda-rtrw-diperpanjang.html
true
2479742407306652642
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content